Jakarta, GPriority.co.id – Saat ini media sosial, khususnya TikTok, diramaikan dengan unggahan berisi tawaran jasa nikah siri.
Mereka menawarkan layanan pernikahan tanpa ribet, tanpa gedung, dan tanpa pencatatan resmi.
Berdasarkan pantauan GPriority, Sabtu (22/11), sejumlah akun penyedia jasa nikah siri bermunculan di TikTok. Salah satunya akun bernama Jasa Nikah Siri.
Akun tersebut memiliki 7.334 pengikut dan 29,6 ribu tanda suka. Di dalamnya juga tercantum kontak yang dapat dihubungi bagi mereka yang ingin menggunakan layanan tersebut.
Dalam deskripsinya tertulis:
“MELAYANI: JASA NIKAH SIRI JABODETABEK DAN LUAR KOTA. JASA NIKAH SIRI/SYAR’I. Biaya Rp1,5 juta sudah terima beres. Mendapat Sertifikat Nikah Siri dan Buku Nikah Siri. Penghulu Amanah (Sarjana Pendidikan Agama Islam, S.Pd.I), Privacy Aman.”
Unggahan tersebut juga memuat syarat-syarat untuk melakukan nikah siri.
Syarat rukun nikah terdiri dari lima poin:
1. Calon mempelai pria dan wanita
2. Wali nasab atau wali hakim
3. Dua orang saksi laki-laki
4. Mas kawin/mahar
5. Ijab kabul
Persyaratan administrasi nikah siri:
1. Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita
2. Pas foto 2×3 masing-masing 3 lembar
3. Materai Rp10.000 sebanyak 2 lembar
