Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam 25 platform yang belum terdaftar, untuk diblokir.
Diketahui, saat ini ada 25 platform (salah satunya ChatGPT), belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Komdigi.
Padahal, kewajiban pendaftaran tersebut telah tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo No 5/2020. Salah satu pasalnya mewajibkan tiap platform untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di tanah air.
Kabar terbaru, seluruh platform telah mendapat pemberitahuan dan diminta segera menyelesaikan pendaftaran dalam waktu 14 hari kerja. Apabila nantinya 25 platform tersebut tak melakukan pendaftaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Komdigi akan memberi sanksi administrasi hingga pemutusan layanan (pemblokiran).
Kementerian Komdigi menyebut, langkah ini bukan sekadar bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen penting untuk melindungi masyarakat Indonesia pada ekosistem digital yang sehat.
Adapun 25 platform yang terancam diblokir Komdigi, antara lain :
1. ChatGPT
2. Cloudflare
3. Dropbox
4. Duolingo
5. Terabox
6. HIJUP
7. Shutterstock
8. Getty Images
9. roomme.id
10. Marriott Bonvoy
11. ALL Accor
12. Intercontinental Hotels Group
13. Website EF dan aplikasi EF Hello
14. nivea.co.id
15. fashiontoday.co.id
16. doktersiaga.com
17. finecounsel.id
18. kasual.id
19. hellobeauty.id
20. bistip.com
21. Wikipedia
22. doktersehat.com
23. PandaDoc
24. SignNow
25. Zoho Sign.
Salah satu platform yang menjadi sorotan ialah Cloudflare, karena dijadikan sebagai infrastruktur untuk praktik judi online (judol). Dari 100 ribu data sampling terhadap situs judol (periode 1-2 November 2025), 76 persen di antaranya menggunakan platform tersebut.
Oleh sebab itu, Kementerian Komdigi berharap Cloudflare dapat lebih kooperatif dengan pemerintah untuk memberantas judol di Indonesia.
