Jakarta, GPriority.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan baru terkait Pengelolaan Rekening di Bank Umum, melalui POJK No. 24/2025.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat satu poin penting yang menyatakan bahwa rekening bank yang tak aktif selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar 5 tahun lamanya, akan dinyatakan sebagai dormant.
Melalui aturan baru tersebut, OJK ingin memperkuat perlindungan sistem keuangan dari potensi kejahatan. Pasalnya, rekening dormant memiliki berbagai risiko membahayakan, salah satunya digunakan untuk pencucian uang atau transaksi ilegal. Terlebih, apabila pemilik rekening tak lagi memantau aktivitasnya.
Lewat POJK No. 24/2025, pihak OJK mengkategorikan rekening nasabah menjadi 3 kategori yang meliputi :
1. Rekening aktif (rekening yang memiliki aktivitas mulai dari penyetoran, penarikan, hingga pengecekan saldo melalui kantor cabang maupun kanal digital),
2. Rekening tidak aktif (rekening yang tidak ada aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari atau 1 tahun lamanya),
3. Rekening dormant (rekening yang tidak ada aktivitas selama lebih dari 1.800 hari atau 5 tahun lamanya).
Apabila rekening dinyatakan dormant, dana nasabah dapat tetap aman dan menjadi hak pemilik rekening. Namun pihak bank diperbolehkan untuk mengelola rekening yang terbukti dormant hingga 30 tahun lamanya. Namun, dana yang tersimpan tidak boleh menjadi milik bank atau dapat diperhitungkan sebagai pendapatan.
Lewat peraturan baru tersebut, OJK ingin lebih memperjelas standar pengelolaan rekening pada seluruh industri perbankan tanah air.
Perlu diketahui, sebelumnya tidak ada ketentuan yang secara spesifik menyebut batas waktu pasif lima tahun. Setiap bank juga memiliki definisi serta penganganan yang berbeda. Beberapa menetapkan dormant dalam 12 bulan, 24 bulan, dan ada juga yang berdasarkan kebijakan secara internal. Namun hal ini dinilai menimbulkan perlakuan yang berbeda terhadap nasabah. Pihak bank pun disebut tidak selalu transparan kepada nasabah.
Untuk menambah perlindungan terhadap nasabah, kini setiap bank diwajibkan menampilkan status rekening di seluruh kanal komunikasi, baik fisik maupun digital. Semua bank juga diwajibkan memberi kemudahan bagi nasabahnya untuk kembali mengaktifkan rekening dormant melalui kantor cabang ataupun platform digital.
Dengan langkah tersebut, kendati rekening dinyatakan dormant, nasabah tetap dapat mengakses sekaligus mengaktifkan kembali rekeningnya yang sudah lama tidak aktif, tanpa harus kehilangan dana.
