Populasi Menurun, Pemprov Kaltim Perkuat Kolaborasi untuk Selamatkan Pesut Mahakam

Pesut (Orcaella brevirostris). Foto: pinterest Pesut (Orcaella brevirostris). Foto: pinterest

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meningkatkan koordinasi lintas sektor bersama pemerintah pusat serta pemerintah kabupaten/kota guna memperkuat perlindungan habitat Pesut Mahakam, mamalia air endemik yang populasinya terus menurun.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, Joko Istanto, menyampaikan bahwa langkah bersama menjadi urgensi mengingat jumlah pesut yang diperkirakan hanya tersisa sekitar 60 ekor.

“Koordinasi dengan berbagai pihak mutlak dilakukan karena ikan pesut yang kini hanya 60-an ekor, bukan hanya aset provinsi, melainkan aset nasional bahkan dunia, yang wajib kita jaga kelestariannya,” kata Joko Istanto, Senin (24/11).

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan konservasi kini melibatkan banyak instansi, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdasarkan regulasi terbaru.

Joko menambahkan bahwa peran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga menjadi bagian penting dalam perlindungan spesies ini, mengingat titik habitat pesut dan sumber potensi pencemaran kerap berada di lokasi yang berbeda.

“Keterlibatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga dinilai sangat vital mengingat kompleksitas permasalahan antara lokasi habitat satwa dan sumber pencemaran yang seringkali berada di area berbeda,” ungkap Joko.

Ia menegaskan bahwa upaya penyelamatan pesut memerlukan dukungan menyeluruh dari semua lini. Selain itu, diperlukan kajian ilmiah independen untuk memastikan penyebab kematian atau penyusutan populasi pesut secara akurat.

“Pihaknya tidak menginginkan adanya tuduhan tanpa dasar yang menyimpulkan penyebab kematian pesut, apakah murni akibat limbah industri, terjerat jaring nelayan, atau faktor eksternal lainnya,” tuturnya.

Joko juga menyoroti pentingnya penyelidikan lebih mendalam terhadap aktivitas kapal ponton maupun proses bongkar muat kapal (ship to ship) guna menilai potensi dampaknya terhadap ekosistem Mahakam. Ia menilai pengawasan terhadap izin lingkungan perusahaan serta kepatuhan prosedur operasional di wilayah habitat pesut harus diperkuat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan perlunya penataan ulang batas kewenangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten agar fungsi pengawasan dapat berjalan optimal.

“Pembagian kewenangan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten juga harus dipetakan ulang secara cermat agar pengawasan berjalan efektif,” ucapnya.