Ombudsman RI: Belum Optimalnya Pengawasan Jadi Akar Persoalan Pelayanan Publik

Ombudsman RI: Belum Optimalnya Pengawasan Jadi Akar Persoalan Pelayanan Publik/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Ombudsman RI: Belum Optimalnya Pengawasan Jadi Akar Persoalan Pelayanan Publik/Foto : GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Ombudsman RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan topik pelayanan publik pada Selasa (9/12) di Jakarta.

Dalam sambutannya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menilai FGD ini merupakan agenda penting mengingat di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) tidak ada lembaga pengawas.

Oleh karena itu, Najih mengusulkan pembentukan dewan pengawas dalam revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Usulan ini bertujuan agar kinerja pengawasan ORI dapat dilakukan lebih optimal ke depannya.

“Ombudsman mengidentifikasi bahwa salah satu akar persoalan dalam pelayanan publik adalah belum optimalnya fungsi pengawasan yang ada. Karena itu pada kesempatan ini juga pernah sudah kami sampaikan ke dalam usulan perubahan Undang-Undang 37 Tahun 2008, bahwa hendaknya Ombudsman memiliki badan pengawas seperti KPK,” terang Najih.

Lewat agenda FGD tersebut, ada dua tujuan strategis yang ingin dicapai Ombudsman RI. Pertama, mendesimenasikan pengalaman-pengalaman penjaminan mutu yang dilakukan oleh keasistenan utama penjaminan mutu, serta menghimpun wawasan dan pandangan yang strategis dari para pengampu kepentingan mengenai bagaimana memperkuat check and balances dalam rangka pengawasan.

Selain itu, Ombudsman RI juga ingin memperbaiki mekanisme pengawasan internal dan eksternal untuk mengelola tata kelola pelayanan pengaduan yang lebih terbuka dan kompatibel.

“Tentu, untuk membangun sinergi seluruh pihak yang dilakukan secara terukur. Karena sinergi dari seluruh stakeholder pemangku kepentingan, menjadi kunci utama di dalam melakukan tugas-tugas pengawasan. Ombudsman menyadari bahwa tugas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tidak mungkin dikerjakan sendiri,” tegas Najih.

Selanjutnya Najih juga menekankan pentingnya sinergi, intergrasi, serta memprioritaskan perbaikan yang konstruktif agar dapat memberi dampak nyata kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman RI juga meluncurkan buku berjudul, “Mengawal Mutu Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia”.

“Buku ini merupakan kritalisasi dari pengalaman-pengalaman penjaminan mutu yang sudah dijalankan kurang lebih dalam waktu 10 tahun terakhir, atau sekurangnya 5 tahun terakhir. Yaitu pengalaman dan praktik terbaik Ombudsman dalam menjalankan komisi pengawasan internal,” tutur Najih.