Hari HAM Internasional, LBH Jakarta Gelar Demo Parade Hantar Warga

Hari HAM Internasional, LBH Jakarta Gelar Demo Parade Hantar Warga/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah) Hari HAM Internasional, LBH Jakarta Gelar Demo Parade Hantar Warga/Foto : Dok. GPriority (Nindya Farhah Azzahrah)

Jakarta, GPriority.co.id – Dalam rangka Hari HAM Internasional, LBH Jakarta menggelar aksi demo “Parade Hantar Warga” di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/12).

Dari pantauan GPriority, aksi demo ini dimulai pada pukul 10.30 WIB, dengan diawali pawai dengan ondel-ondel dan musik tanjidor dari depan IRTI Monas. Sebelum orasi, aksi demo ini dibuka dengan palang pintu khas Betawi.

Salah satu orasi dalam aksi demo tersebut disampaikan oleh Nabil Hafizhurrahman, Pengacara Publik LBH Jakarta.

“Hari ini kita akan menyuarakan persoalan-persoalan baik yang ada di Jakarta maupun kebijakan nasional. Kita akan pawai diiringi ondel-ondel dan gambang kromong menuju Balai Kota, di depan nantinya ada palang pintu ketika sampai di Balai Kota dan ada orasi-orasi dari warga,” ujar Nabil saat menertibkan warga yang ikut dalam aksi demo tersebut.

Setibanya di depan Balai Kota, atraksi palang pintu pun dihadirkan. Terlihat, polisi telah membentuk barikade di depan pintu gerbang masuk Balai Kota DKI Jakarta.

Orasi pun mulai disampaikan satu-persatu. Pendemo menyoroti peran pemerintah dalam menjembatani setiap aspirasi-aspirasi yang hadir untuk disampaikan kepada pemerintah pusat, baik kebijakan diskriminasi di tingkat nasional maupun permasalahan-permasalahan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta.

Nabil melaporkan, LBH Jakarta setidaknya menemukan 14 titik penggusuran di Jakarta yang 5 diantaranya digusur oleh TNI.

“Kita tahu, Prabowo yang memiliki background militer namun saat ini undang-undang TNI di sahkan dan mengancam ruang sipil, justru warga Jakarta sendiri yang terkena dampaknya. Ada di Kampung Tongkol Dalam, ada di Srengseng Sawah, ada di Lenteng Agung, ada di Tanah Kusir, ada juga di Sunter Jaya yang juga memperjuangkan hak-haknya,” ujar Nabil.

Kendati Pemprov DKI Jakarta tidak berperan dalam penggusuran di wilayah-wilayah tersebut, namun mereka menuntut perlindungan bagi warga yang tergusur. Begitupun dengan penggusuran TPU Menteng Pulo yang digusur oleh Suku Dinas dan Pertamanan Hutan Kota.

Dalam orasinya, Nabil menyoroti rencana kriminalisasi hak atas air bagi warga Jakarta oleh Gubernur Pramono Anung, begitupun terkait kebebasan berekspresi lewat aksi demo.

“Sepanjang Agustus dari tanggal 25 sampai 31 bahkan sampai saat ini, banyak warga Jakarta atau warga yang akhirnya singgah di Jakarta ditangkap sewenang-wenang ketika demonstrasi Agustus. Banyak yang mengadu ke LBH Jakarta dan lembaga-lembaga lainnya. Ada sekitar 1.200 yang ditangkap, bahkan sejak penyelidikan yang tidak didampingi oleh pengacara. Menurut Undang-Undang Bantuan Hukum, Gubernur DKI Jakarta sebenarnya bisa menjamin hak atas bantuan hukum bagi warganya yang dikriminalisasi melalui Perda Bantuan Hukum. Tapi hanya Jakarta yang belum ada Perda tersebut,” tegas Nabil.