Bolehkah Gerai Tolak Pembayaran Tunai? Begini Aturannya

Ilustrai QRIS Foto: Dok. Istimewa Ilustrai QRIS Foto: Dok. Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Video viral di media sosial TikTok dari akun @arlius_zebua memperlihatkan seorang nenek yang gagal membeli roti di salah satu gerai ternama karena pembayaran hanya dilayani menggunakan QRIS, tanpa menerima uang tunai.

Peristiwa tersebut menuai beragam reaksi warganet dan memunculkan pertanyaan mengenai legalitas penolakan pembayaran tunai oleh pelaku usaha. Secara hukum, penolakan tersebut tidak dibenarkan.

Sistem pembayaran non-tunai seperti QRIS memang disediakan untuk mempermudah transaksi dan memberi alternatif bagi konsumen. Namun, sifatnya opsional, bukan kewajiban. Uang rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di Indonesia.

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menolak pembayaran menggunakan rupiah.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengingatkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kecuali, kata dia karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Berdasarkan ketentuan tersebut, penolakan uang rupiah hanya dapat dibenarkan apabila terdapat keraguan terhadap keaslian fisik uang. Di luar alasan itu, seluruh transaksi di wilayah Indonesia wajib dapat diselesaikan menggunakan uang tunai rupiah, termasuk pembayaran di toko, gerai makanan, maupun perusahaan jasa.

Ketentuan ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rupiah sendiri terdiri atas uang kertas dan uang logam, sehingga keduanya wajib diterima dalam transaksi.

Bank Indonesia menjelaskan bahwa kehadiran sistem pembayaran digital, termasuk QRIS, dimaksudkan sebagai opsi tambahan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan transaksi. Namun, penerapan pembayaran digital tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk menggunakan uang tunai.

Dengan demikian, pelaku usaha atau merchant tetap memiliki kewajiban menerima pembayaran tunai rupiah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, meskipun menyediakan layanan pembayaran digital bagi konsumennya.