Jakarta, GPriority.co.id – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan makna Pasal 256 tentang demonstrasi yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Eddy, Pasal 256 mengatur bahwa setiap orang yang akan menggelar demonstrasi atau pawai wajib memberitahukan kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan, ketentuan tersebut bersifat pemberitahuan, bukan permohonan izin.
“Pasal 256 terkait demonstrasi. Jadi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh pasal itu. Jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai, intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata disitu adalah memberitahukan, bukan izin,” kata Eddy dalam Konfrensi Pers terkait Pemberlakuan KUHP dan KUHAP di Kantor Kementerian Hukum, Senin (5/1).
Eddy menjelaskan, kewajiban pemberitahuan tersebut memiliki tujuan yang jelas. Salah satunya berdasarkan pengalaman di Sumatera Barat, ketika sebuah ambulans yang membawa pasien terhambat demonstrasi hingga pasien tersebut meninggal dunia.
“Jadi tujuan memberitahu ke aparat keamanan, supaya bisa mengatur lalu lintas. Demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan. Demonstrasi itu pasti akan membuat kemacetan lalu lintas,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa tugas polisi bukan untuk melarang demonstrasi melaikan untuk menertibkan lalu lintas. Menurutnya, banyak masyarakat yang tidak membaca pasal tersebut dengan utuh, sehingga menimbulkan kesalahpahaman.
Dia menekankan, tugas kepolisian bukan untuk melarang demonstrasi, melainkan mengatur agar hak masyarakat lain tetap terlindungi.
Eddy menjelaskan, jika penanggung jawab demonstrasi telah memberitahukan kepada polisi dan kemudian terjadi keonaran, maka ia tidak dapat dijerat pidana karena kewajiban pemberitahuan telah dipenuhi. Sebaliknya, jika tidak ada pemberitahuan namun demonstrasi berlangsung tanpa kerusuhan, juga tidak dapat dipidana.
“Jadi pasal itu, bahasanya itu adalah diimplikasi. Jika dan hanya jika. Jika tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran. Cuma yang baca itu kan kadang-kadang tidak baca utuh. Kalau dia baca utuh, tidak paham terus komentar. Itu yang bahayanya di situ,” ucap Eddy.
Karena itu, Eddy menegaskan kembali bahwa Pasal 256 sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghambat, melarang, atau membatasi kebebasan berdemonstrasi dan menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan. Pasal tersebut semata-mata bertujuan mengatur, bukan melarang.
“Mengatur itu sama sekali tidak melarang, tapi memberitahu. Itu adalah esensinya mengapa tidak menggunakan, meminta izin tapi memberitahu. Jadi cukup yang akan bertanggung jawab atas demonstrasi, memberitahukan kepada pihak yang berwajib. Itu sudah selesai,” pungkasnya.
