Jakarta, GPriority.co.id – Mulai Jumat (2/1), KUHP dan KUHAP versi baru resmi berlaku. Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah mengetok palu pada bulan November 2025 lalu.
KUHP dan KUHAP versi baru ini kemudian menjadi rujukan utama dalam praktik penegakan hukum. Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa proses penyusunan dua kitab hukum tersebut tidak dikerjakan secara terburu-buru, sebagaimana dilansir dari ANTARA.
Adapun proses pembahasan KUHP dan KUHAP dinilai telah melalui proses panjang serta melibatkan masukan publik.
“Kami berusaha memastikan penyusunan KUHAP ini memenuhi prinsip meaningful participation. Aspirasi masyarakat benar-benar kami dengarkan,” ungkapnya.
Lewat dasar tersebut, Habiburokhman memastikan aparat penegak hukum bisa langsung bekerja dengan menggunakan aturan baru per hari ini.
Dari sisi pemerintah, persiapan juga disebut telah melalui tahap akhir. Menurut Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, terdapat enam aturan turunan yang menyertai pemberlakuan aturan baru tersebut.
Antara lain tiga untuk KUHP dan tiga untuk KUHAP. Aturan pelaksana tersebut akan mengatur hal-hal krusial seperti penerapan keadilan restoratif, hingga sistem peradilan pidana yang berbasis teknologi informasi.
Selain melalui proses panjang, oin-poin penting dalam aturan baru ini juga meliputi penguatan HAM, membatasi kekuasaan aparat, dan melindungi dari penyiksaan serta memperkuat peran advokat.
Ia menegaskan, tak ada aturan penyadapan, pemblokiran, atau penyitaan tanpa izin pengadilan dalam KUHAP baru, serta substansi mayoritas berasal dari masyarakat sipil.
Sedangkan proses transparasi dilakukan lewat agenda rapat terbuka yang disiarkan langsung di YouTube DPR, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memantaunya.
Pemerintah pun menegaskan, tak ada alasan ragu dan aparat penegak hukum pun dinilai siap menjalankan KUHP dan KUHAP baru pada hari ini.
“KUHAP baru ini bisa langsung digunakan aparat penegak hukum karena seluruh pengaturannya sudah kami siapkan,” tutup Habiburokhman.
