Afrika Selatan Gugat Israel Buntut Genosida di Gaza, Kemlu RI Beri Dukungan

Jakarta, GPriority.co.id – Afrika Selatan resmi menggugat Israel karena peristiwa genosida di Gaza, Palestina. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dengan tegas memberikan dukungan secara moral dan politis.

Komisi Nasional (Komnas) HAM juga telah memberikan rilis terkait gugatan Afrika Selatan terhadap Israel, pada Rabu (9/1) kemarin.

“Komnas HAM menerima imbauan mendesak (urgent appeal) dari Komnas HAM Palestina melalui Asia Pacific Forum for National Human Rights Institution (APF) yang merupakan koalisi National Human Rights Institution (NHRI) di Asia Pasifik, untuk mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh Afrika Selatan di International Court of Justice (ICJ) di Hague atas dugaan Genosida oleh Israel di Gaza Palestina,” tulis Komnas HAM.

Meski sepenuhnya memberikan dukungan secara moral dan politis, secara hukum, Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida dimana Indonesia bukan Negara Pihak.

Persidangan atas upaya hukum Afrika Selatan terhadap Israel yang diduga melakukan genosida di Gaza Palestina, akan dimulai pada hari ini (11/1/2024).

Adapun, Komnas HAM juga menyatakan beberapa poin mengenai gugatan Afrika Selatan kepada Israel ini.

Pertama, Komnas HAM mendukung upaya hukum Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ atas dugaan genosida di Gaza Palestina. Kedua, pihak Komnas HAM juga mendorong Pemerintah Indonesia untuk melakukan intervensi di ICJ (Mahkamah Internasional), dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan di ICJ (atas dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza Palestina).

Pada tanggal 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina.

Dalam kaitan ini, pada 19 Februari 2024 mendatang, Menlu RI dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional guna mendorong Mahkamah memberikan advisory opinion sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB.

Secara resmi, advisory opinion ini diteruskan oleh Sekjen PBB kepada Mahkamah Internasional di tanggal 17 Januari 2023.

Foto : World Politics Review