Jakarta, Gpriority – Sidang lanjutan terdakwa Anton Permana kembali digelar pada Senin ( 1/11/2021) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln. Ampera Raya Jakarta.
Sidang yang menarik perhatian publik ini masih melangsungkan agenda pembuktian tuntutan dari Penuntut Umum, Victor Marcel Suribory, dkk.
Dalam Kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ahli Bahasa yang juga dikenal sebagai akademisi muda produktif dari Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Andika Dutha Bachari (41 ) Dosen Sekolah Pascasarjana UPI Bandung. Andika tampil tenang dan mampu membantah pertanyaan dan bantahan dari penasehat hukum terdakwa, Abdullah Alkatiri.
Doktor Bahasa Hukum pertama di Indonesia ini berpendapat bahwa alat bukti yang dihadirkan penuntut umum di persidangan secara kebahasaan telah menunjukkan adanya ciri sebagai perbuatan fitnah dan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Menurut Andika, pernyataan terdakwa yang menyebutkan bahwa perbandingan jumlah personel TNI dan polri 1:3 adalah tidak benar alias bohong karena pada faktanya jumlah personel TNI lebih banyak dibanding jumlah personel Polri. Selain itu, terkait pernyataan terdakwa yang menyebutkan bahwa TNI adalah militer yang paling sipil di dunia tidak jelas indikatornya. Ukuran terdakwa yang menyebutkan TNI adalah militer yang paling sipil di dunia sangat tidak jelas dan cenderung subjektif, sehingga simpulan yang menyebutkan pemerintah menganakemaskan POLRI dibandingkan TNI cenderung tendensius.
Dalam sidang yang berlangsung selama 4 jam tersebut, Hakim berkali-kali mengingatkan Pengacara terdakwa agar tidak menanyakan hal yang bukan bidang kepakaran Ahli yang dihafdirkan JPU.#Hs