Jakarta, GPriority.co.id – Kerajaan Arab Saudi resmi menetapkan larangan impor unggas dan telur secara total dari 40 negara serta larangan parsial dari 16 negara lainnya. Indonesia termasuk dalam daftar negara yang terkena larangan total berdasarkan kebijakan terbaru Saudi Food and Drug Authority (SFDA) Nomor 6057 yang mulai berlaku pada 1 Maret 2026.
Kebijakan tersebut memicu perhatian pelaku usaha ekspor produk unggas nasional. Namun, pemerintah memastikan langkah Arab Saudi bukan berkaitan dengan isu halal.
Atase Perdagangan (Atdag) RI Riyadh di Arab Saudi, Zulvri Yenni, menegaskan kebijakan tersebut murni menyangkut standar kesehatan dan mutu produk.
“Larangan impor ini tidak berkaitan dengan isu halal, tetapi lebih kepada isu pemenuhan kualitas mutu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku,” ungkap Zulvri dalam siaran pers Kemendag, Rabu (4/3).
Sertifikat halal Indonesia sendiri telah diakui Arab Saudi sejak penandatanganan memorandum saling pengertian antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Saudi Food and Drug Authority (SFDA) pada 19 Oktober 2023.
Larangan terbaru ini dinilai menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbarui status bebas virus flu burung.
Saat ini, Indonesia belum merealisasikan kembali ekspor produk unggas dan telur ke Arab Saudi karena belum didapatkannya status bebas flu burung berdasarkan laporan World Organization for Animal Health (WOAH) yang terakhir diperbarui pada 28 Januari 2026.
Zulvri menyebut, pemulihan status bebas flu burung akan membuka kembali peluang pasar bagi produk unggas nasional.
“Kebijakan baru Arab Saudi ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbarui status bebas virus flu burung sesegera mungkin di Laporan WOAH. Hal ini penting agar pangsa ekspor kita tidak diambil negara kompetitor, terutama dari ASEAN seperti Thailand dan Singapura, yang tidak masuk daftar larangan Arab Saudi,” kata Zulvri.
SFDA, lanjutnya, akan terus melakukan peninjauan berkala terhadap daftar larangan impor tersebut mengikuti perkembangan laporan kesehatan hewan global, khususnya terkait wabah flu burung yang sangat patogen.
Indonesia masuk dalam daftar negara yang dikenai larangan total bersama 39 negara lainnya, termasuk Afghanistan, Jerman, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bangladesh, Taiwan, Afrika Selatan, Tiongkok, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Korea Selatan, Inggris, Mesir, India, Jepang, hingga Sudan dan Serbia.
Sementara itu, larangan parsial diberlakukan pada sejumlah provinsi atau kota di 16 negara seperti Amerika Serikat, Australia, Prancis, Italia, Kanada, Malaysia, Filipina, dan Polandia.
Meski terkena larangan total, peluang ekspor produk unggas Indonesia belum sepenuhnya tertutup. SFDA memberikan pengecualian bagi produk yang telah melalui proses perlakuan panas atau metode pengolahan tertentu yang dinilai mampu menghilangkan virus Newcastle.
Produk tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan kesehatan dan regulasi yang berlaku serta didukung sertifikat kesehatan resmi dari otoritas berwenang di negara asal yang diakui SFDA.
Sertifikat tersebut harus menyatakan bahwa proses pengolahan yang dilakukan telah memadai untuk menghilangkan virus Newcastle.
Sebagai informasi, WOAH—yang sebelumnya dikenal sebagai Office International des Epizooties (OIE)—merupakan organisasi kesehatan hewan dunia yang menghimpun data penyakit hewan, penggunaan antibiotik, kesejahteraan hewan, serta isu keamanan pangan dari negara-negara anggota. Laporan resmi WOAH kerap menjadi rujukan berbagai negara dalam menetapkan kebijakan pembatasan atau pelarangan impor hewan dan produk turunannya.
