Jakarta, GPriority.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah.
Larangan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya.
Nasaruddin menegaskan, setiap ASN memiliki kewajiban untuk memegang teguh nilai-nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam penggunaan fasilitas negara.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” ucap Nasaruddin di Jakarta, Kamis (12/3).
Ia menjelaskan, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.
Meski demikian, Nasaruddin menyebut sebagian ASN Kemenag tetap memiliki tugas pada momen Lebaran, misalnya untuk mengawal program Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Dalam kondisi tersebut, ASN diperbolehkan menggunakan fasilitas yang tersedia untuk menunjang pelaksanaan tugas.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang pegawai negeri menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Nasaruddin juga mengingatkan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Terlebih pada momentum Idulfitri yang mengajarkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari.
“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” pungkasnya.
