Aturan Baru Pinjol Dari OJK: Bisa Utang Maksimal hingga Rp10 Miliar

Jakarta, GPriority.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun peraturan untuk perusahaan pinjaman online (pinjol). Rencananya masyarakat bisa meminjam maksimal Rp 10 miliar, naik dari batas sebelumnya Rp 2 miliar.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK menyatakan sedang menyelaraskan rancangan aturan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar,” kata Agusman dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (12/7) lalu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pinjaman maksimal Rp 10 miliar bisa ditawarkan jika perusahaan pinjaman online (pinjol) memenuhi beberapa kriteria, seperti memiliki rasio gagal bayar di atas 90 hari (TWP90) maksimal 5% dan tidak tunduk pada bisnis apa pun. Adapun, sanksi penghentian kegiatan, baik sebagian maupun seluruhnya adalah dari OJK.

Foto : Ilustrasi / Freepik