Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batu bara (minerba) mencapai Rp160 triliun hingga Rp165 triliun pada akhir 2026. Target tersebut didukung peningkatan penerimaan negara dari sektor pertambangan serta pengetatan tata kelola produksi.
Bahlil menyampaikan target tersebut dalam acara Minerba Convex 2026 di Jakarta, Senin (2/11). Ia mengungkapkan, realisasi PNBP minerba hingga Oktober 2026 telah melampaui Rp141 triliun.
Angka tersebut meningkat dibandingkan penerimaan PNBP minerba sepanjang 2025 yang berada di kisaran Rp130 triliun hingga Rp135 triliun.
“PNBP kita di tahun 2025 kurang lebih sekitar Rp130 triliun sampai Rp135 triliun, dan sekarang per Oktober sudah mencapai tembus di atas Rp141 triliun,” ujar Bahlil.
Menurutnya, peningkatan penerimaan negara tersebut merupakan hasil perbaikan tata kelola pertambangan. Pemerintah berupaya mengendalikan produksi agar pemanfaatan sumber daya alam tidak dilakukan secara berlebihan, terutama ketika harga komoditas global mengalami pelemahan.
Salah satu langkah yang ditempuh Kementerian ESDM adalah memperketat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan.
Pada 2026, pemerintah memangkas persetujuan RKAB terhadap sekitar 650 perusahaan tambang. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan komoditas mineral dan batu bara.
Sebelumnya, Indonesia memasok hingga 540 juta ton batu bara pada 2025 atau menguasai sekitar 43 persen pangsa pasar batu bara global.
Namun, tingginya produksi tersebut turut memicu persaingan harga dan penurunan harga batu bara di pasar internasional. Kondisi ini diperparah oleh longgarnya kepatuhan terhadap Harga Batubara Acuan (HBA).
Melalui pengendalian produksi, pemerintah berupaya menjaga harga komoditas sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Bahlil menyebut harga batu bara berkalori tinggi telah menyentuh 154 dolar AS per ton setelah kebijakan pengetatan pasokan diterapkan.
Bahlil menegaskan, pengelolaan sumber daya alam perlu dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Pemerintah tidak ingin produksi tambang yang berlebihan justru menekan harga dan mengurangi pendapatan negara.
Strategi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan PNBP minerba tidak hanya bergantung pada volume produksi, tetapi juga pada pengelolaan pasokan dan nilai jual komoditas.
Dengan realisasi penerimaan yang telah melampaui Rp141 triliun hingga Oktober, pemerintah optimistis target PNBP minerba Rp165 triliun pada 2026 dapat tercapai. Namun, pencapaian target akhir tahun tetap bergantung pada perkembangan harga komoditas dan efektivitas pengendalian produksi pertambangan.
