Baju Impor Sitaan Akan Didaur Ulang, Menkeu Purbaya: Biaya Pemusnahan Mahal!

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Foto : Dok. Humas Kemenkeu RI Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Foto : Dok. Humas Kemenkeu RI

Jakarta, GPriority.co.id – Setelah menyita baju impor sitaan, pemerintah kini tengah berupaya untuk mendaur ulangnya. Perlu diketahui, barang-barang tersebut selama ini dimusnahkan, salah satunya dengan cara dibakar.

Namun Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan cara berbeda dengan mendaur ulang baju impor sitaan tersebut, sebagaimana dilansir dari laporan ANTARA pada Rabu (19/11).

Menurut Purbaya, proses pemusnahan memerlukan biaya yang cukup besar. Bahkan untuk satu kontainer baju impor sitaan, ongkos pemusnahannya bisa mencapai Rp12 juta. Sehingga menurutnya opsi daur ulang lebih efisien bahkan menawarkan nilai tambah.

Purbaya menyebut, Presiden Prabowo Subianto juga telah menerima usulan rencananya tersebut seraya memberi dukungan.

“Rugi. Habis itu masih beri makan orang yang ditahan. Rugi besar kita. Jadi, mau kami ubah,” tutur Purbaya dikutip dari ANTARA.

Mendukung langkah ini, Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) menyatakan kesiapan untuk terlibat. Bersama para anggotanya, AGTI akan mengolah kembali baju impor bekas dengan cara dicacah sebelum dimanfaatkan ulang.

Nantinya, sebagian hasil cacahan juga bisa dijual dengan harga terjangkau kepada pelaku usaha kecil dan mikro (UMKM) di dalam negeri.

“Kami bertemu dengan AGTI, menawarkan bisa nggak mereka cacah ulang balpres itu. Nanti sebagian mereka pakai, sebagian dijual ke UMKM dengan harga murah,” ujar Purbaya.

“Itu bisa dipakai untuk bahan baku industri kan, dalam bentuk benang dan lain-lain. Nanti UMKM akan bisa memakai sebagian bahan dengan biaya yang lebih murah,” lanjut Purbaya seraya mengatakan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, untuk mendistribusikan hasil pencacahan baju impor bekas.

Perlu diketahui, hingga saat ini upaya penindakan peredaran baju impor bekas sedang diperketat. Sebagaimana dikutip dari laporan satu tahun terakhir di laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebanyak 17.200 bal pakaian bekas telah disita. Jumlahnya setara dengan 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta potong.

Langkah ini dilakukan pemerintah sebagai bagian dari penertiban komoditas balpres yang masuk ke pasar tanah air.