Jakarta, GPriority.co.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penebangan liar di kawasan hulu Sungai Tamiang, Aceh. Usai sejumlah kayu gelondongan ditemukan terseret arus dalam bencana yang melanda Aceh dan wilayah sekitarnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengatakan indikasi awal menunjukkan adanya aktivitas penebangan liar dan pembukaan lahan yang dilakukan masyarakat setempat.
“Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging (penebangan liar) dan land clearing (pembukaan lahan) oleh masyarakat,” ujarnya dikutipa Antara, Selasa (9/12).
Irhamni menjelaskan pola penebangan liar yang diduga dilakukan menggunakan sistem panglong. Dimana, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit.
Adapun ia menambahkan bahwa sebagian besar aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin. “Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, mayoritas tidak berizin dan kayu bukan jenis kayu keras,” kata Irhamni.
Sebagai tindak lanjut, Bareskrim akan mengirim satu tim tambahan untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam di sepanjang hulu Sungai Tamiang.
“Proses penyelidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh,” ujarnya.
Upaya investigasi dilakukan bersama Kementerian Kehutanan melalui tim gabungan yang diturunkan ke lokasi banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dittipidter Bareskrim bertindak sebagai tim utama dalam pengungkapan asal kayu gelondongan tersebut.
