Jakarta, GPriority.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta telah menerima gugatan terkait pembebasan bersyarat Setya Novanto, mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi.
Gugatan ini diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT pada Rabu (22/10).
Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, pihak yang menjadi tergugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia. Sidang perdana kasus ini telah dilaksanakan pada Rabu (29/10).
Boyamin Saiman, selaku kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, menyatakan bahwa gugatan ini didasari atas kekecewaan masyarakat terhadap keputusan pembebasan bersyarat Setya Novanto, atau Setnov.
Boyamin menjelaskan bahwa masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan tersebut. Salah satu poin penting gugatan adalah status Setnov yang masih tersangkut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim.
Ia menegaskan bahwa narapidana yang masih terlibat dalam kasus lain seharusnya tidak dapat dibebaskan melalui pembebasan bersyarat. Boyamin juga menambahkan bahwa Setnov harus kembali ke penjara untuk menjalani sisa hukumannya jika gugatan ini dikabulkan oleh pengadilan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan tanggapan atas gugatan pembebasan bersyarat Setya Novanto. Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, kepada wartawan pada hari Rabu (29/10) mengatakan bahwa pihak Kementerian akan mengikuti prosedur yang ada.
Rika juga menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Setnov telah sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan serta memenuhi semua peraturan dan persyaratan administrasi yang berlaku.
Seperti yang diketahui umum, Setya Novanto dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin setelah mendapatkan pembebasan bersyarat terkait kasus korupsi e-KTP.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2017 dan divonis 15 tahun penjara pada April 2018. Setelah menjalani hukuman sekitar dua tahun, Novanto mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Proses permohonan PK ini berlangsung selama lima tahun. MA baru memutus PK Novanto pada Juni 2025 dan mengabulkan permohonannya, yang kemudian menjadi dasar untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Novanto akhirnya dibebaskan bersyarat pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Pewarta: Rizqi Juned
Editor: Dimas A Putra
