Basuki Hadimuljono Resmi Jadi Kepala Otorita IKN, Ini Tugasnya

Basuki Hadimuljono Resmi Jadi Kepala Otorita IKN, Ini Tugasnya

Jakarta, GPriority.co.id – Basuki Hadimuljono resmi dilantik Presiden Prabowo sebagai Kepala Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara) di Istana Negara, pada Selasa (5/11).

Dilansir dari Antara, pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151/P Tahun 2024 yang mengukuhkan Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN yang mulai berlaku pada 4 November kemarin.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian bunyi sumpah jabatan tersebut.

Lebih lanjut, Basuki juga menandatangani berita acara pelantikan. Presiden Prabowo dan para undangan yang hadir pun menyampaikan ucapan selamat kepada Basuki.

Bersamaan dengan pelantikan Basuki, Presiden Prabowo juga melantik anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk masa jabatan 2024-2028.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan dan pembacaan Keputusan Presiden, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo, sebagai bentuk komitmen para pejabat untuk menegakkan konstitusi dan hukum Indonesia.

Sebagai informasi, Basuki Hadimuljono merupakan mantan Menteri PUPR era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Ia kemudian ditunjuk sebagai Plt Kepala OIKN sejak Juni 2024. Jokowi menunjuk Basuki sebagai Plt Kepala Otorita IKN usai Bambang Susantono mundur dari jabatan Kepala OIKN.

Tugas Kepala Otorita IKN

Usai dilantik, Basuki nantinya akan mengemban beberapa tugas penting.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kepala OIKN memiliki kedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun dalam melaksanakan tugasnya, Kepala OIKN akan dibantu oleh wakil kepala Otorita.

Otorita IKN sendiri memiliki kewenangan dalam pemberian izin investasi, kemudahan berusaha serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.

Kewenangan lain dari Otorita IKN yaitu menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru dan memberikan persetujuan pengalihan hak atas tanah (HAT) di IKN.

Foto : Sekretariat Presiden RI