Begini Posisi Imam Wanita Saat Shalat Berjamaah

Shalat jamaah merupakan shalat yang dikerjakan oleh minimal dua orang secara bersama-sama dengan salah satunya menjadi imam, sedangkan yang lainnya menjadi makmum. Shalat wajib berjamaah sangat diutamakan, bahkan hukumnya sunnah muakkad, yakni sunah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan setiap muslimin. Bahkan, sebagian ulama mengungkapkan hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah. Shalat berjamaah memiliki keutamaan 27 derajat dibandingkan shalat munfarid.

Anjuran shalat berjamaah terdapat dalam Hadits Rasulullah saw. “Dari Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw. bersabda: shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR Bukhari dan Muslim). Ini menandakan betapa pentingnya kedudukan shalat berjamaah bagi umat muslim.

Jika dalam suatu jamaah yang terdiri dari perempuan dan laki-laki, sudah pasti yang menjadi imam adalah laki-laki. Namun, bagaimana jika dua orang perempuan atau lebih ingin sholat berjamaah? Bagaimana posisi imam dalam shalat berjamaah bagi perempuan? Dan bagaimana hukum shalat berjamaah bila imamnya adalah perempuan? Berikut penjelasannya.

Para ulama menyebutkan bahwa barisan yang terbaik bagi wanita ada pada bagian paling belakang. Dalam hal ini dimaksudkan jika shalat berjamaah di masjid, yang mana makmumnya terdiri dari laki-laki dan perempuan.

Kemudian, yang harus diperhatikan ketika hendak shalat berjamaah bagi perempuan adalah tak ada laki-laki, maka perempuan boleh menjadi imam. Kalau jumlahnya dua orang, maka posisi imam berada sejajar dengan makmum, sama dengan posisi laki-laki jika berdua. Namun, jika jumlah perempuannya lebih dari dua orang, maka imam perempuan posisinya berada di tengah jamaah serta berada dishaf paling depan. Posisi seperti ini berbeda dengan imam shalat jamaah laki-laki.

Pendapat ini berdasarkan dari dalil hadits yang diriwayatkan dari Aisyah Binti Abu Bakar ra. dan Ummu Salamah ra. : “Dari Ibnu Abbas radiyallahuanhu bahwa seorang wanita mengimami jamaah shalat dari kaum wanita, dan ia (imam) berdiri di tengah-tengah mereka yang ada di barisan paling depan.”

Namun, seringkali kita juga menemukan imam wanita berdiri di depan para jamaahnya. Hal ini masih dapat dikatakan sah shalatnya karena posisi di depan adalah posisi yang lazim bagi imam, sebagaimana posisi imam laki-laki saat shalat berjamaah.

Akan tetapi, lebih baik bagi imam wanita yang memposisikan dirinya di tengah-tengah barisan depan makmum. Ibnu Qudamah dari madzhab al-Hanabilah mengatakan bahwa wanita dianjurkan untuk beristitar (berada di tempat yang tertutup), maka berada di tengah-tengah para jamaah makmum wanita akan menjadi tempat yang tertutup bagi imam wanita.Allahua’lam bish showab.(Nad)