Belu Sosialisasi Kebijakan Bagi Pelaku Usaha

Guna memberikan pemahaman tentang investasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur menggelar Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Kemitraan Usaha bagi pelaku usaha, Kamis (16/09/2021).

Bertempat di Ballroom Hotel Matahari Atambua, sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekda Belu Frans Manafe, S.Pi., didampingi Kepala DPMPTSP Kabupaten Belu Dra. M.K Eda Fahik, MM.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Asosiasi Pengusaha, Badan Usaha, Usaha Perseorangan, serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ). Bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar tentang peran investasi dalam peningkatan perekonomian masyarakat di Kabupaten Belu.

Frans Manafe menyampaikan DPMPTSP kedepannya didorong untuk menjajaki pola kerjasama Pemerintah dan dunia usaha dalam berbagai kegiatan seperti pengembangan kegiatan promosi potensi unggulan daerah dan peluang investasi di daerah.

“Untuk meningkatkan iklim usaha dan gairah investasi, Pemerintah Kabupaten Belu berkomitmen melakukan pendekatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dunia usaha,” katanya

Lebih lanjut pihaknya juga akan segera menerapkan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah yang merupakan dasar kepastian hukum dalam berusaha.

Menurut Pj Sekda, aparatur penanaman modal di daerah berkewajiban melakukan pendampingan, pemantauan, pembinaan dan pengawasan kepada para pelaku usaha agar tertib dan lancar dalam berusaha sesuai dengan legalitas yang dimiliki.

Ia juga berharap agar aparatur penanaman modal dan para pelaku usaha di daerah bekerja cerdas, bekerja keras, bekerja tuntas, penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas pelayanan pada urusan penanaman modal, untuk memajukan masyarakat Kabupaten Belu. (Dwi.foto.dok.Diskominfo Belu)