Jakarta, GPriority.co.id – Masyarakat Indonesia kembali menyoroti kasus Vina Cirebon yang dibunuh oleh 3 orang anggota geng motor, yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong atau Egi. Kasus ini kembali mencuat setelah film dokumenter berjudul ‘Vina Sebelum 7 Hari’ ramai di bioskop.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada tahun 2016 silam. Setelah 8 tahun berlalu, publik kembali bertanya-tanya dan mencari keberadaan 3 buronan yang menjadi tersangka pembunuhan Vina bersama kekasihnya, Eky.
Bahkan tersiar kabar terbaru, bahwa salah satu pembunuh Vina yang bernama Egi, merupakan anak dari anggota kepolisian. Sehingga sampai saat ini keberadaannya ditutup-tutupi.
Menanggapi perihal kabar tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada bukti bahwa salah satu buron yakni Egi memiliki hubungan dengan anggota kepolisian.
Berbeda dengan spekulasi masyarakat, justru kekasih Vina yang bernama Eky, atau Muhammad Rizky Rudiana lah yang merupakan anak salah satu anggota Polisi.
“Jadi perlu saya sampaikan, fakta di persidangan yang sesungguhnya, salah satu korban, pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eky adalah anak dari anggota kepolisian. Artinya justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian bukan 3 pelaku yang berstatus DPO,” tegasnya seperti dikutip dari laman Pikiran Rakyat.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau agar ketiga pelaku pembunuhan Vina yang masih buron, dapat segera menyerahkan diri mereka.
“Mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO dan orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami sehingga kami dapat memproses sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kombes Jules Abraham Abast.
Pihak kepolisian juga akan terus melakukan upaya terbaik dalam mencari keberadaan 3 buronan pelaku pembunuhan Vina. Bahkan pelaku akan ditembak di tempat, jika mencoba melarikan diri.
“Tentunya kami akan terus melakukan upaya pencarian, termasuk apabila memang kami temukan, dan (yang bersangkutan) bukan menyerahkan diri, tapi (malah) akan melakukan upaya-upaya melarikan diri mengulangi tindak pidana, akan kami proses dan kami lakukan tindakan tegas dan terukur (tembak di tempat),” jelas Kombes Jules Abraham Abast.
Foto : Dee Company
