Jakarta,GPriority.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada Senin, (31/10/2022).
Mengutip dari siaran pers BKN, pendaftaran dan seleksi administrasi PPPK akan berlangsung mulai tanggal 31 Oktober – 15 November 2022 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Rekrutmen PPPK Guru 2022 akan memprioritaskan pada tiga kelompok (P1, P2, P3) dan P4/umum. P1 merupakan kelompok peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
P2 adalah kelompok pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam P1.
Sementara, P3 adalah kelompok Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemda dan aktif mengajar minimal 3 tahun atau 6 semester pada Dapodik.
Sedangkan kelompok pelamar Umum (P4) adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Sebelum melakukan registrasi PPPK Guru 2022, alangkah baiknya siapkan berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran, berikut rinciannya:
– Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
– Surat pernyataan baru bermeterai Rp 10.000 dan ditandatangani dengan tinta hitam.
– Scan KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.
– Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.
– Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
– Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
– Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Jika telah memenuhi syarat dan masuk dalam kelompok prioritas yang sudah disebutkan, pelamar bisa langsung melakukan pendaftaran sebagai berikut:
– Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi.
– Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring.
– Buat akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil.
– Pelamar wajib mengunggah foto KTP dan swafoto ketika membuat akun.
– Pelamar yang telah memiliki akun, sudah bisa melakukan pendaftaran.
– Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022.
– Pelamar memilih jabatan sesuai kualifikasi pendidikan/akademik.
– Pelamar mengisi data pada portal nasional.
– Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran. (Hn.)