Jakarta,GPriority.co.id-Dalam siaran persnya pada Selasa (1/11/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) lebih dari ambang batas aman.
Obat-obat tercemar yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut ini ditemukan usai BPOM melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan dietilen glikol DEG.
“Hasilnya, terdapat 3 produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afifarma,” jelas Kepala BPOM Penny K Lukito.
Pihaknya akan menindaklanjuti penemuan ini dan memberikan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat.
Dengan adanya penemuan baru, maka total obat sirup yang melebihi ambang batas EG dan DEG jumlahnya menjadi 8. Berikut daftar selengkapnya:
1. PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma)
– Paracetamol Drops
– Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
– Vipcol Sirup
2. PT Universal Pharmaceutical Industries
– Unibebi Cough Sirup, dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
– Unibebi Demam Sirup dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ml.
– Unibebi Demam Drops dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 ml.
3. PT Yarindo Farmatama
– Flurin DMP Sirup dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
4. PT Konimex
– Termorex Sirup dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. (Hs.Foto.dok.pribadi)