Kabar gembira bagi kita semua, di bulan Ramadan 1442, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan umat muslim untuk berbuka puasa bersama baik di kantor, di masjid maupun tempat lainnya.
“ Berdasarkan fatwa nomor 24 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Ibadah di bulan Ramadan dan Syawal 1442, MUI mengizinkan kepada umat muslim untuk kembali melakukan tradisi buka puasa bersama, namun syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan,” tulis salah satu poin fatwa yang ditetapkan MUI beberapa waktu yang lalu.
Selain MUI, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama pun mempersilahkan umat muslim untuk berbuka puasa bersama di bulan Ramadan 1442 Hijriah. “ Berdasarkan surat edaran nomor 3 tahun 2021 tentang ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah yang dikeluarkan Kemenag, umat muslim dipersilahkan untuk melaksanakan buka puasa bersama, namun harus mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan seperti pembatasan jumlah kehadiran sebanyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,” ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran persnya pada Selasa (13/4/2021).
Menurut Menag Yaqut, diizinkannya kembali tradisi buka puasa dikarenakan pada saat ini Covid-19 di Indonesia grafiknya semakin menurun.Meski demikian saat melakukan buka puasa bersama hendaknya mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kembali diizinkannya salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada bulan Ramadan ini membuat gembira warga Indonesia. Menurut Tika, salah seorang warga Cempaka Putih, dengan demikian tahun ini kantor bisa mengadakan buka puasa bersama.” Yang pasti buka puasa bersama yang akan diterapkan kantor sesuai dengan anjuran protokol kesehatan,” tutup Tika.(Hs.Foto.dok.GP)