Bonifasius Belawan Buka Suara Soal Dicoretnya Owena Mayang dari Pilbup Mahulu

Jakarta, GPriority.co.id – Bonifasius Belawan Geh memberikan tanggapan soal didiskualifikasinya Owena Mayang Shari dari Pilkada Mahulu oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana, Owena Mayang merupakan anak kedua Bonifasius Belawan.

Dalam hal ini, MK menyatakan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut tiga Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Sehingga, MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu yang dibacakan dalam sidang perselisihan hasil pilkada di Gedung MK, Jakarta, Senin 24 Februari 2025 lalu.

Menanggapi itu, Bonifasius mengatakan, telah mempelajari putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan tersebut tidak tepat dan kurang adil.

“Sedangkan kemarin itu kan. Si Paslon ini tidak ada melakukan pelanggaran itu, kok mereka yang ketimpa jadi korbannya gitu kan. Itu kan tidak adil juga gitu,” ujarnya kepada GPriority di Jakarta pada Rabu (5/3).

Meski anaknya yang maju, Bonifasius memastikan tak ada niat untuk menerapkan sistem dinasati. Karena sistem dinasti hanya digunakan oleh kerajaan.

“Karena dinasti itu hanya berlaku untuk sistem pemerintahnya yang kerajaan. Dimana rajaannya menunjuk lagi. Enaknya, nunjuk siapa yang dia mau,” kata dia.

Dia menyatakan, inisiatif ini murni untuk membangun Mahulu lebih sejahtera. “Karena kita niat murni untuk membangun daerah kita sendiri,” tuturnya.

Disamping itu, Bonifasius mengaku telah menerima seluruh keputusan MK itu. “Baik buruknya harus diterima,” ucapnya memungkasi.

Foto: GPriority/Dimas A Putra