Penulis : Ponco | Editor : Haris | Foto : Istana Kepresidenan
Jakarta, Gpriority.co.id – Dalam berbagai kesempatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap menyuarakan untuk mencintai produk dalam negeri. Pada pembukaan Business Matching 2023 , Rabu (15/03) di Istora GBK pesan yang sama kembali disampaikannya.
Pada kesempatan tersebut, Jokowi menjelaskan pendapatan negara dalam APBN dikumpulkan dengan tidak mudah dari berbagai sumber, dari pajak, dividen, royalti, hingga penerimaan negara bukan pajak. Atas dasar itulah ia selalu mengingatkan segenap jajaran pemerintah agar tidak mempergunakan anggaran dalam APBN untuk belanja produk impor.
“Seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD hendaknya terus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut akan berdampak pada terdongkraknya pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Diungkapkannya, saat ini sudah jauh lebih banyak produk dalam negeri yang masuk ke e-katalog. Produk-produk tersebut jangan hanya dilihat saja, melainkan turut dibeli oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD. “Pemerintah sendiri menargetkan 95 persen dari pagu anggaran pengadaan barang dan jasa dibelikan produk-produk dalam negeri. Jika itu bisa dilakukan, maka industri dan UMKM dalam negeri akan hidup dan berkembang,” tandasnya.
Senada, Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan serta Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita juga menyebut 95% pagu anggaran Kementerian untuk pembelian barang dan jasa diprioritaskan untuk produk dalam negeri. “Target pelaksanaan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2023 ini adalah tercapainya realisasi pembelian produk dalam negeri oleh Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD, badan usaha tertentu senilai minimal Rp250 triliun,” ujar Menteri Agus dalam rilisnya.
Pihak Kemenperin juga menargetkan target pelaksanaan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2023 ini adalah tercapainya realisasi pembelian produk dalam negeri oleh Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD, badan usaha tertentu senilai minimal Rp250 triliun.