California, GPriority.co.id – Viral sebuah video di akun Instagram @adil_tigo, menampilkan bumbu instan asal Indonesia yang diberi label peringatan kanker (Prop 65), dan beredar di California.
Sebagai informasi, Label “Prop 65” merupakan peringatan pada suatu produk yang mengandung zat kimia berbahaya serta dapat memicu kanker, bahkan gangguan pada sistem reproduksi.
Usai viral, pihak BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) pun membuka suara. BPOM memastikan jika produk bumbu instan tersebut aman untuk dikonsumsi, dan masyarakat tidak perlu panik.
Untuk meyakinkan masyarakat, BPOM menyebut jika produk bumbu instan yang viral tersebut sudah mendapat izin edar dari BPOM. Produk itu juga sudah memenuhi syarat keamanan, manfaat, serta mutu. BPOM sendiri telah mengonfirmasi pelaku usaha dan akan terus memantau perkembangan terkait masalah ini.
Label “Prop 65” sendiri dicantumkan pada suatu produk apabila memiliki bahan kimia alami dan sintesis yang terdaftar berpotensi menjadi penyebab kanker atau gangguan reproduksi.
Bahan-bahannya meliputi zat adiktif, pestisida, produk rumah tangga, makanan, obat-obatan, pewarna, serta pelarut. Apabila suatu produk mengandung bahan kimia yang terdaftar, walaupun pada tingkat paparan yang sangat rendah, tetap akan diberi label “Prop 65”.
Langkah ini dilakukan agar masyarakat lebih waspada terhadap paparan bahan kimia tertentu. Namun, aturan ini hanya berlaku di California, dan tidak berlaku di seluruh wilayah AS (Amerika Serikat).
Pemberian label “Prop 65” tak mengindikasikan jika suatu produk beracun atau berbahaya. Produk kopi pun harus diberi label ini, karena mengandung zat akrilamida yang dapat menyebabkan kanker. Kandungan zat akrilamida yang terkandung di dalam kopi sendiri sangatlah minim, bahkan aman dikonsumsi dalam jumlah wajar.
