Bojonegoro, GPriority.co.id – Pendamping desa harus mulai aktif dalam perencanaan desa. Hal itu dikemukakan oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam Rakor Pembinaan Tenaga Pendamping Profesional P3MD pada Sabtu (11/02) di Ruang Angling Dharma.
Pada kesempatan itu Bupati Anna meminta untuk dibuatkan desk sejauh mana pemdes melibatkan pendamping desa dalam mempersiapkan musrenbangdes.
Menurutnya rakor dan evaluasi ini dilakukan di awal tahun agar tahu letak kekurangannya. Terlebih, pendamping desa pasti sudah ada tugas dan fungsinya. Begitu pula program pemerintah berbasis desa yang dilakukan berdasarkan manajemen bottom up dan top down.
Harapannya, evaluasi 2022 bisa dilakukan di 2023. Adapun, program pemerintah yang menyasar desa harus didampingi penataan administrasi juga perencanaan.
Ditegaskannya juga agar jangan sampai dana masuk desa, tapi tidak berdampak maksimal pada pengentasan kemiskinan, pembangunan, sektor ekonomi, atau yang berdampak pada peningkatan IPM.
Bupati juga menekankan perlunya memperbaiki tata pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus mendorong keterlibatan desa dalam pembangunan. “Perlu menyisir, kira-kira desa mana yang memang PMD terlibat di dalam perencanaan maksimal. Ini perlu disisir,” sebutnya.
Disamping itu, mulai 2023 ini, Bupati Bojonegoro merevisi peraturan beasiswa. Semula 1 Desa 2 Sarjana, menjadi 1 Desa 10 Sarjana. Hal ini otomatis berdampak pada nilai positif pada desa.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro Machmuddin menerangkan, rakor digelar untuk mengoptimalkan peran pendamping desa dalam tata laksana pemerintahan desa. Selain itu juga untuk mewujudkan kemandirian, kemampuan pembangunan dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Tujuan lainnya ialah untuk mendampingi desa dalam melaksanakan siklus desa. Siklus desa yang dimaksud adalah mulai dari musdes, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi maupun pelaporan. Pasalnya, fungsi pendamping desa ialah mendampingi setiap gerak dan langkah pemerintah desa dalam tata kelola di pemerintahan desa. (cs/nn/ps)
