Butuh Kolaborasi Satgas Judol dan Pinjol untuk Selamatkan Rakyat dari Kemiskinan

Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) bagaikan dua sisi mata uang. Tampak berbeda namun saling terkait. Baik judol dan pinjol mampu menjerumuskan seseorang semakin dalam ke jurang kemiskinan.

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transalaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 3,4 juta warga Indonesia teridentifikasi bermain judi online. Dari jumlah itu, 80 persen di antaranya masyarakat berpenghasilan rendah. Sebanyak dua persen dari pemain atau sekitar 80 ribu orang penjudi online juga diperkirakan berusia di bawah 30 tahun.

Situasi tersebut sudah dapat dikatakan darurat serta butuh penanganan serius. Atas dasar itulah pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjono atas arahan Presiden secara tegas menyatakan larangan judi online ke masyarakat. Dalam penegasannya, Presiden meminta masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian, baik secara online maupun offline.

Bukan tanpa alasan jika Satgas tersebut dibentuk mengingat dampak judol bisa merusak ekonomi keluarga, mengganggu keharmonisan sosial bahkan meningkatkan angka kriminalitas. Sudah menjadi rahasia umum pula jika pelaku judol mencari berbagai cara untuk memperoleh uang secara instan. Sebut saja pencurian, perampokan sampai menjual narkoba. Bagi seorang pekerja, judol juga dapat menurunkan produktivitas kerja. Sasaran bandar judol pun tak hanya para pekerja, para pelajar kini banyak terlibat judol.

Tidak hanya mendorong kriminalitas dan menyasar produktivitas pekerja serta pelajar, judol nyatanya meningkatkan praktik pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal. Pelaku judol biasanya akan mencari pinjaman dengan cara mudah dan cepat seperti pinjol ketika terdesak. Langkah ini seperti bola salju. Pelaku cenderung tak sadar. Untuk melunasi pinjol, umumnya mereka akan menghutang lagi dengan pinjol lainnya. Saat hutang menumpuk, maka akan terjatuh dalam jurang kemiskinan. Ini mendorong naiknya angka kemiskinan.

Atas dasar itu diperlukan kolaborasi yang kuat antar stakeholder terkait, khususnya Satgas Pemberantasan Perjudian Daring serta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Kolaborasi dibutuhkan agar masyarakat tidak terjerumus ke jurang kemiskinan akibat judol dan pinjol. Ini adalah tugas yang tidak mudah mengingat bandar judol banyak yang beroperasi di luar negeri serta semakin digemarinya layanan pinjol karena mudahnya akses dan proses ACC.

Dalam hal judol upaya pencegahan agar masyarakat tidak terlibat yang dilakukan pemerintah memang suatu keharusan. Tapi hal itu harus dibarengi dengan langkah nyata dengan memblokir situs judi online, menangkapi bandar besarnya, melakukan patroli daring rutin terhadap promosi judol yang banyak bertebaran di berbagai platform media sosial. Termasuk menghukum berat para pelaku dan bandarnya agar ada efek jera. Jadi tak hanya sekadar himbauan dengan sms blast untuk tidak terlibat judol.

Hal yang sama juga perlu diterapkan kepada penyedia layanan pinjol ilegal. Disisi lain literasi keuangan, digital, dan kondisi ekonomi masyarakat pun harus ditingkatkan walau pelan tapi pasti. Tak kalah pentingnya, Indonesia mesti mewujudkan bergabung dalam Financial Action Task Force (FATF). Seperti diketahui, FATF lah yang menangani kejahatan bidang keuangan, seperti pencucian uang, perjudian dan lain sebagainya.

Penulis : Theresia Roulin, Ibu Rumah Tangga Domisili di Bogor

Editor : Lina F