Oleh: Alexander A. Saputra
Penulis merupakan Direktur Eksekutif HitamHitam Infopreuneur Syndicate dan Sekretaris Jenderal Jaringan Nasional Aktivis ’98
Demokrasi Indonesia, sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam konteks ini, rakyat tidak hanya berfungsi sebagai pemilih dalam pemilihan umum, tetapi juga sebagai pengawas dan penentu arah kebijakan yang diambil oleh penyelenggara negara. Namun, saat ini, banyak rakyat yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap sistem dan para pemangku kepentingan, yang dipicu oleh berbagai masalah sosial, ekonomi, dan ketidakadilan yang mengemuka.
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Ini menyiratkan bahwa rakyat memiliki hak dan kewajiban untuk terlibat aktif dalam pengelolaan negara. Salah satu manifestasi dari kedaulatan rakyat adalah melalui pemilihan umum langsung, yang memberikan mandat politik kepada Presiden dan institusi legislatif, seperti DPR dan DPD. Melalui mandat ini, rakyat berhak untuk mengevaluasi dan meminta pertanggungjawaban atas kebijakan yang diambil.
Mandat ekonomi, salah satu cara rakyat mengekspresikan kehendaknya adalah melalui pajak, yang mendukung pembiayaan penyelenggaraan negara. Dengan turut berkontribusi secara ekonomi, rakyat mengharapkan bahwa kebijakan yang ditetapkan akan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi mereka. Dalam hal ini, daulat rakyat tidak hanya terletak pada hak untuk memilih, tetapi juga pada hak untuk mendapatkan keadilan, kesejahteraan, dan keamanan.
Namun, dalam situasi saat ini, keresahan rakyat semakin mengganggu stabilitas bangsa. Demonstrasi dan aksi protes mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap ketidakadilan yang dirasakan. Terlepas dari suara yang muncul dari mahasiswa, buruh, ojol, LSM, dan berbagai elemen masyarakat lainnya, penting bagi pemimpin negara untuk mendengarkan dan merespons tuntutan mereka, seperti yang tertuang dalam petisi “17+8”, “11 Tuntutan Rakyat”, dan tuntutan-tuntutan dari berbagai elemen pembentuk bangsa. Hal ini merupakan langkah krusial untuk memulihkan kepercayaan rakyat dan memperkuat legitimasi pemerintah.
Presiden Prabowo, sebagai pemegang mandat rakyat, memiliki tanggung jawab untuk mengatasi akar permasalahan yang menyebabkan ketidakpuasan ini. Alih-alih mencari dalang dan kambing hitam atau menyalahkan pihak tertentu, juga tidak akan menyelesaikan masalah. Langkah yang diambil harus berfokus pada dialog konstruktif dan kolaborasi dengan masyarakat. Mengabaikan suara rakyat hanya akan memperburuk keadaan di masa depan.
Keterlibatan aktif rakyat dalam menyuarakan aspirasi dan keluhan mereka adalah esensi dari demokrasinya. Seperti yang di ungkapkan oleh Desmond Tutu, netralitas dalam situasi ketidakadilan adalah pilihan untuk mendukung penindasan. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap elemen bangsa untuk berperan aktif, tidak hanya dalam menyuarakan pendapat tetapi juga dalam membangun solusi. Daulat rakyat dalam Negara Demokrasi Indonesia adalah tanggung jawab bersama– antara masyarakat dan pemerintah — dalam upaya menjamin keadilan, kesejahteraan, dan kemajuan untuk seluruh rakyat.
Dengan membangun kembali kepercayaan dan berfokus pada asas keadilan, diharapkan pengelolaan negara dapat lebih berpihak pada kepentingan rakyat. Hal ini akan mewujudkan cita-cita bersama untuk memperkuat kedaulatan dan kejayaan bangsa.
