Jakarta, GPriority.co.id – Cakra Presisi belum lama ini resmi menggantikan tilang manual.
Sistem tilang Cakra Presisi mulai diterapkan Polda Metro Jaya pada Senin (20/1). Diharapkan, sistem baru ini dapat lebih menegakkan hukum lalu lintas.
Nantinya, sistem tilang Cakra Presisi akan otomatis terhubung ke kamera pengawas E-TLE Statis dan E-TLE Mobile.
Lewat sistem ini, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera akan menerima notifikasi tilang digital melalui WhatsApp dalam waktu satu menit setelah pelanggaran terdeteksi.

Adapun notifikasi tersebut dikirim menggunakan data nomor telepon yang telah terdaftar saat proses pendaftaran kendaraan, perpanjangan STNK, atau mutasi.
Pengguna lalu lintas yang terbukti melanggar kemudian harus melakukan klarifikasi di laman resmi Polda Metro Jaya, agar dapat mendapatkan kode bayar denda.
Apabila pelanggar tidak melakukan klarifikasi atau pembayaran denda, Polda Metro Jaya akan memblokir nomor polisi kendaraan, dan akan langsung terdeteksi saat pengurusan STNK di Samsat.
Dengan penerapan Cakra Presisi ini, Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan pengiriman surat tilang untuk 120 juta pelanggaran, dan dapat meningkatkan efisiensi dibanding sistem lama, yaitu tilang manual.
Menurut Kombes Pol Latif Usman sistem tilang Cakra Presisi ini mampu mempercepat proses penegakan hukum secara digital.
Selain itu, sistem tilang Cakra Presisi juga dinilai dapat memaksimalkan pengawasan lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Perbedaan Tilang Manual dan Cakra Presisi

Berikut ini beberapa perbedaan tilang manual dan sistem tilang Cakra Presisi yang baru diterapkan oleh Polda Metro Jaya.
Tilang Manual :
- Pengguna lalu lintas yang kedapatan melanggar akan diberhentikan polisi,
- Polisi kemudian akan memverifikasi identitas pelanggar lalu lintas,
- Polisi menjelaskan jenis pelanggaran kepada pelanggar lalu lintas,
- Polisi menyerahkan surat tilang kepada pelanggar lalu lintas,
- Pelanggar diberi pilihan untuk membayar denda atau melalui sidang.
Cakra Presisi :
- Pelanggaran lalu lintas akan terekam melalui kamera CCTV dengan teknologi ANPR,
- Notifikasi pelanggaran dikirim melalui nomor WhatsApp pelanggar lalu lintas,
- Pelanggar wajib melakukan pembayaran denda,
- Jika tidak membayar denda, kendaraan pelanggar lalu lintas akan diblokir.
Foto : Ilustrasi/Expat Life in Indonesia
