Catat! 69 Jenama Kosmetik Ilegal yang Dirilis BPOM

Jakarta, GPriority.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 69 jenama kosmetik impor ilegal. BPOM menemukan puluhan merek kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya.

Dalam keterangannya, Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan ini didapat dari pengawasan dan operasi penindakan terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang dilakukan selama periode Oktober hingga November 2024.

Dikutip CNBC Indonesia, BPOM mencatat total nilai temuan dugaan kejahatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dengan nilai temuan lebih dari Rp 8,91 miliar.

Berdasarkan jenis pelanggaran pada temuan ini, ada 4 wilayah di Indonesia dengan nilai keekonomian temuan yang signifikan. Jawa Barat merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp 4,59 miliar.Kemudian diikuti Jawa Timur yang mencapai lebih dari Rp 1,88 miliar. Kemudian, Jawa Tengah yang mencapai lebih dari Rp 1,43 miliar dan Banten yang mencapai lebih dari Rp 1,01 miliar.

Berikut adalah temuan kosmetik yang disita BPOM karena ilegal atau berbahaya:

1. 2099

2. JIOPOIAN

3. PURE MILK

4. 4K

5. JOEEYLOVES

6. PURE SOAP

7. 88

8. JOMEEL

9. QIC

10. ADMD

11. JUNGLE

12. Q-NIC

13. AICHUN BEAUTY

14. K PLUS

15. RDL HYDROQUINONE TRETINOIN

16. ANNIES

17. KOJIC ACID

18. RDL WHITENING TREATMENT

19. ANYLADY

20. LAMEILA

21. SAKURA GIRL

22. AQUA BEAUTY

23. LANHERLA

24. SHILIYA

25. AR

26. LEIXINA

27. SKINDOSE

28. ARABELA

29. LING ZHI

30. SNOWQUEEN

31. BIONIC

32. LYBELL

33. SVMY

34. BP

35. MAX MAN

36. TANAKO

37. CROENT

38. MEIBAOGE

39. TASTE OF LOVE

40. CSRO

41. MEIDIAN

42. THE ELF

43. DAVIS

44. MILA COLOR

45. TIPSY

46. DNM

47. MY CHOICE

48. TOOFME

49. FLOWLY

50. NAO

51. V.LAB

52. FROZEN

53. NARIS

54. WER

55. FRS

56. NEUTRO

57. WIDYA WHITENING

58. FUYAN

59. ODINA

60. WIS

61. GINSENG SEAWEED

62. ORANOT

63. WNP’L

64. GUANJING

65. PEI MEI

66. XIXI

67. HOYON

68. PONY BEAUTY

69. ZF

Berdasarkan jenis pelanggaran pada temuan ini, nilai keekonomian terbesar yang mencapai lebih dari Rp4,59 miliar adalah jenis pelanggaran memproduksi/mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Pelanggaran selanjutnya adalah mengedarkan kosmetik ilegal dengan nilai keekonomian temuan mencapai lebih dari Rp 4,32 miliar.

Foto: Dok.Kemendag