MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wapres, Ini Penjelasannya

Jakarta, GPriority.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas Presidential Threshold (PT) yang tertuang dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Lantas bagaimana penjelasannya?

Menurut Ketua MK, Suhartoyo bahwa ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebesar 20 persen, tidak dapat diterapkan karena bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Selain itu juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo dalam membacakan putusan pada Kamis (2/1).

Dengan begitu permohonan judicial review (JR) dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024, ungkap Suhartoyo, telah diterima. Adapun permohonan JR itu diajukan kelompok mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Lantas, bagaimana penjelasan dari penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden?

Sebagaimana diketahui, dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 mengatur pemilik kursi partai politik (parpol) pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR. Atau, setidaknya parpol yang ingin mengajukan pencalonan, harus memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.

Lewat putusan ini, maka semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon capres dan cawapres.

Adapun kalau terus mempertahankan ketentuan ambang batas pencalonan presiden ada kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap Pilpres hanya terdapat dua pasangan calon. 

Lebih dari itu, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal. MK menyatakan ketentuan presidensial threshold bertentangan dengan konstitusi karena tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. 

“Akan tetapi, juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” tulis pengumuman MK dikutip Instagramnya.

Lebih lanjut, keputusan penghapusan presidential threshold membuka potensi setiap partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan sendiri capres-cawapres pada Pilpres 2029. 

Foto: Dok.MKRI