Penulis: Dimas | Editor: Lina F | Foto: Istimewa
Jakarta,GPriority.co.id-Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito menyampaikan soal produk obat berbahan alam atau herbal dapat masuk dalam daftar obat rujukan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
“Harapannya produk obat berbahan alam dapat masuk dalam program JKN,” katanya dalam acara Dukungan Pasokan Bahan Baku Obat Alam yang Bermutu sebagai Basis Kemandirian Nasional Bahan Baku di Jakarta, dikutip dari Antara Kamis (27/7).
Dirinya mengungkapkan saat ini, pihaknya gencar mendorong percepatan pengembangan obat berbahan alam, baik fitofarmaka, jamu, dan obat tradisional yang sudah standar.
Selain itu, pihaknya juga mendorong pemanfaatan obat berbahan alam ini, termasuk di klinik kesehatan, fasilitas kesehatan, dan berbagai tempat pelayanan kesehatan lain, melalui dukungan Kementerian Kesehatan.
“Alhamdulillah sudah keluar penerbitan formula fitofarmaka, ini bagian dari percepatan yang didorong Satuan Tugas Percepatan Pengembangan dan Peningkatan Pemanfaatan Jamu dan Fitofarmaka,” ujarnya.
Penny menyebutkan terdapat 15 ribu obat tradisional yang sudah terdaftar di BPOM, 81 produk obat herbal terstandar dan 22 produk fitofarmaka.
“Ini adalah peluang yang perlu terus kita dorong sehingga akan mendukung betul-betul adanya pengembangan dan pemanfaatan obat-obat2an berbahan alam,” ujar dia.
Ia berharap, berbagai kegiatan berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan obat berbahan alam bisa mendapat anggaran tersendiri sehingga mampu bergerak lebih cepat.
Menurut dia, apabila pengembangan dan pemanfaatan obat berbahan alam tercapai maka Indonesia bisa menjadi negara yang mandiri dalam bidang obat-obatan.
“Ini menjadi momentum yang harus kita tindaklanjuti di setiap regulasi. Kebijakan yang dikeluarkan sudah harus disambut dengan kegiatan dan diberikan anggaran untuk bisa bergerak dan menjadikan suatu hasil yaitu perubahan,” pungkasnya.