Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengambil langkah lebih tegas dalam menata sektor akomodasi pariwisata nasional. Kebijakan ini kini memasuki fase tenggat waktu implementasi, khususnya bagi akomodasi yang dipasarkan melalui platform Online Travel Agent (OTA), dengan batas waktu hingga 31 Maret 2026.
Mulai 1 April 2026, akomodasi yang belum memenuhi persyaratan dan belum terverifikasi dalam Forum Usaha Akomodasi berpotensi tidak ditampilkan serta dihentikan sementara penjualannya di platform OTA. Penjualan baru dapat kembali dilakukan setelah pelaku usaha memenuhi kewajiban perizinan berusaha yang ditetapkan.
Karena itu, pelaku usaha diimbau untuk segera mendaftarkan dan memverifikasi perizinan berusaha melalui Forum Usaha Akomodasi di laman industri.kemenpar.go.id.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan kemudahan pengurusan izin, khususnya bagi villa atau akomodasi alternatif, sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kemudahan pengurusan izin villa atau akomodasi alternatif sebelum 31 Maret ini. Kepatuhan terhadap aturan, akan sangat membantu pemerintah melakukan tata kelola akomodasi melalui OTA,” kata Widiyanti, dikutip dari Instagram Kemenpar, Senin (30/3).
Pemerintah juga menegaskan bahwa OTA tetap menjadi mitra strategis dalam pengembangan pariwisata nasional. Namun, operasionalnya harus tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, khususnya Pasal 17 Ayat (1) yang melarang penyelenggara platform menerima pedagang yang tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Selain itu, aturan juga merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam Pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha untuk menjalankan kegiatan usaha. Sementara Pasal 355 Ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa pelaku usaha yang melanggar persyaratan dasar atau perizinan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan usaha.
