Jakarta,GPriority.co.id-Setelah tidak lagi digunakan sebagai Rumah Sakit Darurat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan dalam siaran persnya pada Kamis (2/2/2023) mengatakan siap menerima kembali pengelolaan Rumah Susun Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta dari BNPB.
“Rencananya Wisma Atlet Kemayoran akan dikembalikan fungsinya seperti semula untuk hunian dan akan diserahkan kepada Sekretariat Negara sebagai pemilik aset bangunan vertikal tersebut,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto di Jakarta, Jum’at (3/2/2022).
Menurut Iwan, Kementerian PUPR bersama BNPB saat ini sedang melakukan pendataan terkait aset milik Kementerian/ Lembaga yang ada di Wisma Atlet Kemayoran khususnya pasca pemanfaatan bangunan vertikal tersebut sebagai Rumah Sakit Darurat Covid – 19 (RSDC) beberapa waktu lalu. Hal itu dilaksanakan agar aset-aset tersebut tetap terjaga dengan baik dan tidak mengalami kerusakan.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa kondisi Wisma Atlet Kemayoran saat ini tidak dalam kondisi mangkrak. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan BNPB khususnya dalam proses pengembalian aset bangunan vertikal tersebut.
“Kami tegaskan kembali bahwa Wisma Atlet Kemayoran tidak mangkrak sebagaimana informasi yang beredar luas di lapangan. Jadi tidak benar bahwa pemerintah membiarkan bangunan vertikal tersebut pasca pandemi Covid-19 karena kami akan tetap merawatnya sebaik mungkin untuk bisa dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai hunian,” katanya.
Hal tersebut menyusul adanya pernyataan dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah yang sempat menyatakan di media bahwa Wisma Atlet Kemayoran saat ini menjadi sarang kuntilanak serta tidak dimanfaatkan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Iwan juga menegaskan bahwa Kementerian PUPR juga tetap menjaga aset negara dan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara sebagai pemilik aset bangunan tersebut. Sebab lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan merupakan milik Kementerian Sekretariat Negara.
Sebagai informasi, sejak tahun 2020 khususnya dalam proses penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia pemerintah mengalihfungsikan Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta menjadi Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC). Ratusan ribu masyarakat yang terpapar virus Covid-19 kala itu di isolasi dan mendapatkan perawatan intensif dari petugas medis agar bisa kembali pulih dan sehat dan terhindar dari virus tersebut.
Saat ini, masa pinjam Wisma Atlet Kemayoran sebagai RSDC-19 oleh BNPB telah berakhir pada 31 Desember 2022. Berdasarkan informasi terakhir, saat ini piham BNPB sedang melakukan perpanjangan peminjaman khusus untuk Tower 6 sebagai Rumah Sakit Darurat Covid-19. Setelah masa pinjam tersebut berakhir, pengelolaan Wisma Atlet akan dikembalikan dari BNPB ke Kementerian PUPR.
“Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan juga telah membahas percepatan serah terima aset bangunan gedung berupa Rusun Wisma Atlet dengan Kementerian Sekretariat Negara. Ditargetkan tahun ini proses serah terima dan kewenangan pemanfaatan Wisma Atlet Kemayoran akan diserahkan Kementerian PUPR pada Kementerian Sekretariat Negara sebagai pemilik aset dari wisma tersebut,” tutur Iwan menutup siaran persnya. (Hs.Foto: Kombik Ditjen Perumahan)