Jakarta, GPriority.co.id – Kasus korupsi pengelolaan komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, artis Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset. Artinya, wanita berusia 42 tahun itu telah menyetujui properti dan asetnya untuk disita oleh negara.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, mengonfirmasi pencabutan gugatan tersebut dalam sidang.
“Setelah menimbang, para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh pada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Majelis Hakim, Senin (28/10).
Sebelumnya, Sandra Dewi bersama dua adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, mengajukan keberatan atas penyitaan harta, mengklaim aset tersebut merupakan hasil usaha mereka sendiri dan tidak memiliki kaitan dengan Harvey, terlebih Sandra Dewi dan pasangannya memiliki perjanjian pisah harta.
Seluruh harta Harvey Moeis yang disita jaksa selama tahap penyelidikan juga dirampas untuk negara, termasuk aset yang terkait dengan Sandra Dewi. Vonis untuk Harvey Moeis, yaitu 6,5 tahun penjara, telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024.
Aset Sandra Dewi yang dirampas negara meliputi logam mulia dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.
Selain itu, hakim memutuskan agar rumah di Permata Regency, Jakarta Barat, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, dan rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono) turut dirampas.
Salah satu daftar aset yang dirinci adalah total 88 unit tas mewah, termasuk berbagai model dari merek-merek ternama seperti Louis Vuitton (model Mini Luggage, Dauphine Backpack, Moon Backpack, dll.), Hermes (model Lindy 20, Mini JYPSiere, Micro Picotin Lock, dll.), Chanel (model Classic Double Flap Bag Medium, Logo Enchained Flap Bag, Chanel 19, dll.), Dior (model Revolution, Saddle Oblique, J’Adior Flap Bag, dll.), Fendi, Gucci, Céline, Loewe, Balenciaga, dan Valentino.
Rincian tas tersebut dilengkapi dengan keterangan model, bahan (Monogram Canvas, Clemence Leather, Caviar Leather, dll.), warna, dan status keasliannya.
Pewarta: Rizqi Juned
Editor: Dimas A Putra
