Dana PK Haji Khusus 2026 Tertahan, DPR Desak Segera Dicairkan

Jemaah haji di Masjid al-Haram/Foto iStock Jemaah haji di Masjid al-Haram/Foto iStock

Jakarta, GPriority.co.id – Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mempercepat pencairan Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus tahun 2026 yang hingga kini masih tertahan.

Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, menyusul adanya keluhan dari 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah terkait dana PK sebesar USD 8.000 per jemaah yang belum dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Kami menerima laporan bahwa hingga saat ini dana jemaah haji khusus belum juga cair, padahal ada tenggat waktu pembayaran layanan di Arab Saudi yang harus dipenuhi. Jika terlambat, dampaknya serius karena berpengaruh langsung pada proses penerbitan visa haji,” ujar Maman dalam keterangannya.

Menurut Maman, keterlambatan pencairan dana tersebut berpotensi mengganggu persiapan penyelenggaraan haji khusus. 

Bahkan, lanjut dia, kondisi ini dapat memaksa sejumlah penyelenggara haji untuk berutang ke perbankan demi menutup kewajiban pembayaran layanan di Arab Saudi yang telah melewati batas waktu.

“Tentu ini bisa berdampak pada kualitas layanan kepada jamaah. Jangan sampai jamaah dirugikan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Maman mengatakan, keterlambatan pencairan dana bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian keberangkatan jemaah. Apabila pembayaran layanan tidak dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan otoritas Arab Saudi, visa haji tidak dapat diterbitkan sehingga keberangkatan jemaah haji khusus terancam batal.

“Jika ini terjadi sudah pasti jamaah lagi terkena dampaknya,” pungkas Maman.

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah menyampaikan bahwa dana PK digunakan untuk membiayai berbagai komponen layanan haji khusus, seperti akomodasi, transportasi, serta layanan pendukung lainnya. Karena dana belum dicairkan, asosiasi terpaksa menalangi terlebih dahulu pembayaran layanan agar proses penyelenggaraan haji tetap berjalan.