Dorong RUU PPRT Disahkan, Kemnaker: Penyalur Harus Patuhi 3 Perjanjian

Dorong RUU PPRT Disahkan, Kemnaker: Penyalur Harus Patuhi 3 Perjanjian Dorong RUU PPRT Disahkan, Kemnaker: Penyalur Harus Patuhi 3 Perjanjian

Jakarta, GPriority.co.id – Dalam rangka memperingati Hari PRT (Pekerja Rumah Tangga) Internasional 2025, RUU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) terus diperjuangkan untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Mendorong RUU PPRT Disahkan, Komnas Perempuan memberi wadah melalui forum diskusi publik pada Selasa (17/6), dengan mengundang beberapa narasumber dari pemerintahan. Salah satunya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ana Kurnianingsih selaku Plt. Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker RI mengatakan, pihaknya bersama lima kementerian lain telah ditunjuk oleh Presiden untuk membahas kelanjutan RUU PPRT.

“Kita juga telah melakukan serap aspirasi dari masyarakat yang tentunya dihadiri oleh Jala PRT, institusi pendidikan, masyarakat umum, dan juga ada yang hadir waktu itu perusahaan penempatan pekerja rumah tangga,” ujarnya.

Ana melanjutkan, saat ini pihaknya telah diberi amanah dari Kementerian BKPN Investasi terkait perizinan para PRT di Indonesia.

“Jadi ada perusahaan pekerja rumah tangga, P3RT namanya, dan yang menjadi verifikator maupun approval untuk perusahaan itu adalah kami di Kemnaker. Ini salah satu dukungan kami yang dilakukan secara terus-menerus,” lanjutnya.

Ana melaporkan, kini 161 perusahaan P3RT sudah memiliki izin. Perusahaan-perusahaan tersebut harus mempunyai nomor perusahaan dan sertifikat standar. Selain itu, menurut data yang ada, terdapat 6.000 pekerja rumah tangga yang telah ditempatkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Kendati demikian, Ana tetap mengimbau agar pengguna PRT dapat berhati-hati dalam memilih yayasan penyalur pekerja rumah tangga.

“Kami terus mengimbau agar hati-hati dalam memilih P3RT (yayasan penyalur). Karena terus terang, beberapa memang belum ada yang berizin. Sehingga terkadang masih ada yang melakukan kegiatan di luar peraturan,” imbaunya.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Kemnaker mewajibkan P3RT untuk membuat 3 perjanjian. Diantaranya perjanjian penempatan yang dilakukan oleh P3RT dengan penggunanya, perjanjian kerja sama, serta perjanjian penempatan.

“Perjanjian itu diberikan dari P3RT dengan tenaga kerja yang ditempatkan. Ada juga perjanjian kerja yang ditandatangani oleh pengguna, yang tercantum dalam RUU dan juga berkaitan dengan beberapa perlindungan yang sudah disampaikan dalam RUU itu,” ungkap Ana.

Kemnaker menekankan, pemberian jam kerja P3RT harus sesuai dengan jam kerja kemanusiaan. PRT juga bisa mendapatkan cuti sesuai kesepakatan dengan pengguna, begitupun terkait gaji.

Foto : GPriority/Nindya Farhah Azzahrah