DPD HNSI Malut Gelar Dialog Publik, Terkait Aturan Alat Tangkap Ikan di Laut

Ternate,GPriority.co.id- Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (DPD HNSI ) Maluku Utara menggelar diskusi publik pada Rabu (20/7/2021).

Diskusi ini digelar sehubungan dengan implementasi Permen KP no 18 Tahun 2021 terkait penempatan alat penangkapan ikan serta semakin banyak konflik antara nelayan terkait penempatan rumpon ilegal di Maluku Utara.


“Beberapa isu rumpon dan konflik antara nelayan ini ada yang masuk melalui Pusat Pengelolaan Pengaduan Nelayan (P3N) DPD HNSI Maluku Utara. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan konflik yang berkepanjangan antara sesama nelayan lokal maupun dengan nelayan asing di perairan Maluku Utara,”kata Ali Ibrahim Ketua HNSI Maluku Utara saat membuka diskusi.


Lebih lanjut, kata Ali, berkaitan dengan masalah tersebut Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia melakukan diskusi publik dengan mengusung tema “Penataaan dan peluang Amnesti Rumpon” menelah arah kebijkan DKP Maluku Utara terkait Implementasi permen KP nomor 18 tahun 2021.

“Untuk itu rumpon-rumpon yang sudah terlanjur dipasang para nelayan lokal harus ditata kembali sehingga tidak menyalahi aturan pemasangan yang berlaku sehingga menjaga pemanfaatan hasil perikanan secara berkelanjutan,” terangnya.

Sementara itu Danlanal Ternate Letkol Marini Ridwan Asis menyatakan mendukung program yang dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Maluku Utara.

“Kami Lanal Ternate mendukung ful program HNSI Ternate, karena ketua umum merupakan senior kami” kata Ridwan Asis Danlanal Ternate.

Selain itu juga, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Maluku Utara Abdulah Asagaf mengaku kecewa dengan Permen KP no 18 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari undang-undang cipta kerja terkait penempatan rumpon dilaut.

“Secara pribadi saya juga kecewa dengan Permen itu, pusat juga lepas tangan dan semua itu diserahkan ke daerah,”tuturnya.

Kata dia, saat ini sudah ada 26 permintaan dari Nelayan terkait dengan pemanfatan ruang publik.”Saya juga sudah komunikasi dengan Kementerian terkait hal tersebut dan kita akan buat regulasi,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapan oleh Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Maluku Utara, Bambang Hermawan, menyatakan bahwa terkait dengan kebijakan daerah soal Permen KP no 18 Tahun 2021.

“Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak bisa mengambil kebijakan tersebut lantaran hal itu terikat dengan sistem di Pemerintah Pusat,” kata Bambang.(Rb.Foto.Rb)