DPP Gerakan Rakyat Kecam Keras Insiden Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

Momen pengemudi ojol dilindas mobil Brimob Polri/Foto : Dok Istimewa Momen pengemudi ojol dilindas mobil Brimob Polri/Foto : Dok Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat menyampaikan duka mendalam sekaligus kemarahan atas insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, yang dilindas mobil taktis Barracuda milik Korps Brimob saat demonstrasi di DPR RI, Kamis (28/8).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Bidang Hukum DPP Gerakan Rakyat, Saiful Salim.

Saiful menilai, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sekaligus penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara.

“Tindakan ini adalah bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara, yang semestinya bertugas melindungi warganya,” kata Saiful kepada GPriority, Jumat (29/8).

Dasar Hukum Polri

Saiful kemudian menjelaskan dasar hukum terkait pelanggaran wewenang aparat kepolisian, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dia mengatakan, dalam UU tersebut disebutkan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, menurut Saiful, insiden yang terjadi pada 28 Agustus 2025 justru bertentangan dengan prinsip tersebut.

“Mobil taktis yang seharusnya digunakan untuk pengamanan justru dipakai secara brutal hingga menyebabkan kematian warga sipil yang tidak bersenjata. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk kekerasan negara terhadap rakyatnya,” tegas Saiful.

Pelanggaran HAM

Lebih lanjut, Saiful menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip dasar HAM sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.

Selain itu, kasus ini juga melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menegaskan bahwa hak untuk hidup dan hak atas rasa aman tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Tuntutan Gerakan Rakyat

Atas dasar tersebut, Gerakan Rakyat mengajukan sejumlah tuntutan:

  1. Mengutuk keras tindakan represif aparat Brimob yang menyebabkan kematian saudara Affan Kurniawan.
  2. Menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku dan komandan lapangan yang terlibat dalam operasi tersebut.
  3. Mendesak Komnas HAM dan Propam Polri untuk melakukan investigasi independen dan terbuka.
  4. Menyerukan reformasi sistem pengamanan aksi massa agar tidak lagi menjadi ajang kekerasan terhadap rakyat.

“Affan bukan sekadar statistik. Ia adalah simbol dari ketidakadilan yang harus dilawan. Gerakan Rakyat akan terus berdiri bersama para pekerja jalanan, mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat yang menuntut keadilan dan perlindungan hak-hak sipil,” ujar Saiful.

Saiful menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus menekan agar kasus ini diusut tuntas.

“Kami tidak akan diam. Kami tidak akan lupa,” imbuh Saiful.

Pewarta : Fifi Abdurahman