DPRD DKI Minta Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak untuk Tingkatkan PAD

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan/Foto Fraksi PSI Jakarta Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan/Foto Fraksi PSI Jakarta

Jakarta, GPriority.co.id – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlangsung pada 10–30 November 2025.

Ia menilai program ini menjadi momentum bagi warga untuk menunaikan kewajiban pajak sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Saya berharap warga juga bisa antusias mengikuti program ini dan membayarkan pajak-pajak kendaraan bermotornya. Kita perlu ingat bahwa pajak kita ini penting dan bersumbangsih terhadap pembangunan serta perawatan infrastruktur-infrastruktur kendaraan bermotor di ibukota,” kata August dalam keterangannya, Selasa (11/11).

Penasihat Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta itu juga mengapresiasi langkah pemerintah karena memberikan keringanan bagi masyarakat yang kesulitan membayar pajak akibat denda keterlambatan.

“Saat ini, tidak sedikit warga yang masih kesulitan untuk membayar pajak kendaraan bermotornya apabila ditambah dengan denda-denda akibat terjadinya keterlambatan. Dengan adanya program pemutihan ini, seharusnya bisa menjadi insentif bagi warga Jakarta untuk membayar pajak dan BBNKB kendaraan bermotornya,” katanya.

August menilai peluang penerimaan pajak kendaraan di Jakarta sangat besar mengingat tingginya jumlah kendaraan yang beroperasi di ibu kota. 

Berdasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, terdapat 24.356.669 unit kendaraan bermotor di dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya per bulan Mei 2024 lalu. 

Adapun rinciannya adalah 4.354.155 kendaraan pribadi, 19.016.898 sepeda motor, 44.352 unit bus, 876.637 mobil atau angkutan barang, dan 64.611 kendaraan khusus.

“Dengan kata lain, 15,04 persen kendaraan di Indonesia berada di kota Jakarta ini,” ucapnya.

Menurut dia, ini merupakan potensi besar bagi pendapatan pajak di ibu kota. 

“Ini merupakan potensi besar bagi pendapatan pajak di ibukota. Sehingga, hal itu perlu dikejar secara serius dengan cara disosialisasikan secara masif kepada masyarakat bahwa kini ada kesempatan untuk membayar pajak kendaraan bermotornya tanpa dendanya juga yang mungkin sudah menumpuk hingga saat ini,” pungkas August.