Jakarta, GPriority.co.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia memastikan pemerintah akan terus memantau dan menjamin terpenuhinya hak-hak dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Los Angeles, Amerika Serikat, dalam operasi penggerebekan imigran oleh otoritas setempat sejak 6 Juni 2025.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memperoleh akses kekonsuleran terhadap kedua WNI tersebut.
“KJRI Los Angeles akan terus memonitor pemenuhan hak kedua WNI tersebut dalam sistem hukum yang berlaku di AS,” kata Judha dalam keterangan resmi, Kamis (12/6).
Kedua WNI yang ditangkap adalah ESS (53), seorang perempuan yang diketahui tinggal secara ilegal di AS, serta CT (48), seorang laki-laki dengan riwayat pelanggaran narkotika dan masuk ke AS tanpa dokumen resmi. Operasi penggerebekan ini memicu demonstrasi besar di kawasan Los Angeles.
Kemlu juga menyebut bahwa pihak KJRI telah menjalin komunikasi dengan keluarga kedua WNI dan mendapat informasi bahwa keduanya akan menunjuk penasihat hukum untuk pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Menanggapi pengetatan kebijakan imigrasi di AS, Kemlu mengimbau seluruh WNI di wilayah Amerika Serikat untuk selalu menggunakan visa yang sah dan sesuai peruntukannya, serta mematuhi peraturan lokal.
Kemlu juga mengingatkan WNI yang akan bepergian ke AS untuk mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat di bandara. Selain itu, WNI diminta memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum AS, termasuk hak atas pendampingan hukum dan hak untuk menghubungi perwakilan RI terdekat.
Pengetatan penegakan hukum imigrasi ini terjadi di tengah kebijakan imigrasi yang ketat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.
Foto: GPriority/Juwita Sari
