Kendari, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi menggelar uji kesesuaian kualifikasi dan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) lingkup Pemprov Sultra, Senin (1/4). Uji kompetensi ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas birokrasi, baik untuk mengisi kekosongan jabatan, maupun penyegaran perangkat organisasi.
Sekda Sultra, Asrun Lio mengatakan, penempatan pejabat di lingkup pemerintahan, bukan untuk kepentingan orang perorang, tetapi lebih pada kepentingan penyegaran dan akan selalu ada, selama kebutuhan dan situasi organisasi menghendakinya, dalam rangka penataan organisasi, demi peningkatan kinerja pemerintahan daerah, pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.
Yang tidak kalah penting, lanjut Sekda Sultra dari maksud dan tujuan tersebut adalah bahwa dalam hal mekanisme pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 132 ayat (1) dan pasal 133 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 17 tahun 2020, tentang peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeriSipil.
“Berdasarkan hasil penilaian KASN, bahwa proses pergantian, mutasi atau rotasi pejabat dan promosi jabatan di lingkup pemprov Sultra, diduga terjadi pelanggaran sistem merit, sebagaimana tertuang dalam 10 surat rekomendasi,” kata Asrun Lio dalam rilis resminya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pelaksananaan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi (ppt) pratama ini merupakan tindak lanjut rekomendasi KASN terkait dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan pemerintah Provinsi Sultra.
Pelaksanaan uji kompetensi ini juga telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri melalui surat plh. Dirjen otda nomor 100.2.2.6/2081/otda tanggal 18 maret 2024, hal persetujuan pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja Pemerintah daerah provinsi sulawesi tenggara.
Pada dasarnya, tujuan pelaksanaan uji kompentensi ini adalah :
1. Untuk menjamin objektifitas dan transparansi dalam proses rotasi dan mutasi berdasarkan ketentuan yang berlaku;
2. Untuk mengukur menilai kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;
3. Menempatkan pejabat pimpinan tinggi pratama yang berkompoten sesuai degnan bidang keahliannya;
4. Mendorong peningkatan kualitas kerja dan profesionalisme pejabat pimpinan tinggi pratama;
A. Kelompok jpt pratama yang rotasi/mutasi dari instansi lainnya ke provinsi sulawesi tenggara tanpa uji kompetensi dan koordinasi kasn sebanyak 6 (enam) orang;
B. Kelompok pejabat administrator yang telah mengikuti seleksi terbuka dan masuk 3 (tiga) besar tetapi tidak dipilih, kemudian dipromosikan di jabatan eselon II lainnya tanpa seleksi terbuka ulang dan tanpa koordinasi dengan KASN, sebanyak 8 (delapan) orang;
C. Pejabat administrator yang diperbantukan dari kejaksaan tinggi sulawesi tenggara yang diangkat menjadi JPT pratama tanpa melalui seleksi terbuka, sebanyak 1 (satu) orang;
D. Kelompok jpt pratama yang telah mendapatkan rekomendasi kasn terkait uji kompetensi dan koordinasi dengan kasn, sebanyak 20 (dua puluh) orang;
E. Kelompok jpt pratama yang akan dilakukan uji kompetensi saat ini, sebanyak 12 (dua belas) orang.
“Sebelum mengakhiri sambutan ini, kami selaku Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada menteri dalam negeri yang telah menyetujui, dan kepada KASN RI, yang telah memberikan rekomendasi pelaksanaan uji kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup pemerintah provinsi sulawesi tenggara,” tuturnya.
Selanjutnya, pihaknya juga ingin mengingatkan kepada semua pihak, termasuk peserta uji formalitas, meskipun pelaksanaannya tidak ditujukan untuk dibebastugaskan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, tetapi menjadi sebuah komitmen nyata untuk meningkatkan kualitas manajemen pns yang taat azas, pengelolaan birokrasi yang transaparan dan akuntabel di lingkup pemerintah Provinsi Sultra.
“Utamannya dalam hal pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi perangkat daerah yang mampu merespon dengan cepat, tepat, cerdas dan bijak berbagai perkembangan lingkungan strategis, baik yang bersifat lokal, regional, nasional dan bahkan internasional, yang muaranya adalah dapat mendorong terciptanya peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik secara konsisten,” kata dia.
“Untuk itu, saya ucapkan selamat mengikuti uji kompetensi. Harapan kami saudara-saudara sekalian dapat memotivasi diri untuk menjadi seorang pimpinan organisasi perangkat daerah yang cerdas, berintegritas, profesional dan Inovatif, sehingga dapat menginspirasi bawahan. Dan pihak lain, baik dalam meraih prestasi kerja maupun dalam terobosan-terobosan yang bermanfaat,” tambahnya.
Foto: Pemprov Sultra
