Eks Menkeu Sri Mulyani Pensiun, Berapakah Uang Pensiunan Menteri?

Sri Mulyani menerima uang pensiun. Foto: Instagram/taspen Sri Mulyani menerima uang pensiun. Foto: Instagram/taspen

Jakarta, GPriority.co.id – Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, resmi menerima manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) setelah lebih dari 17 tahun mengabdi dan tak lagi menjabat sebagai pejabat negara.

Uang pensiun tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo. Komitmen penyerahan ini diunggah melalui kanal Instagram resmi Taspen pada Selasa (23/9) lalu.

Lalu, berapakah uang pensiun yang akan diterima oleh Sri Mulyani?

Dasar perhitungan uang pensiun menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara, Bekas Menteri Negara, dan Janda/Dudanya.

Pasal 11 PP tersebut menetapkan bahwa pensiun yang diberikan kepada menteri didasarkan pada lamanya jabatan mereka.

Untuk setiap bulan masa jabatan, besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Menurut Pasal 1, dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000 (perubahan dari PP Nomor 50 Tahun 1980), gaji pokok bulanan Menteri Negara adalah sebesar Rp5.040.000, yang menjadi dasar pensiun. Dengan aturan persentase tersebut, pensiun pokok bulanan yang diterima Sri Mulyani diperkirakan berkisar antara Rp324 ribu hingga Rp4,05 juta.

Perlu dicatat bahwa besaran tersebut merupakan pensiun pokok bulanan dan belum termasuk Tabungan Hari Tua (THT), yang dibayarkan secara terpisah sekaligus saat pensiun.

Pewarta: Rizqi Juned 
Editor: Dimas A Putra