Esti Wijayati Minta Pemerintah Utamakan Sekolah Gratis di Daerah 3T

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati. Foto: Dok.DPR Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati. Foto: Dok.DPR

Jakarta, GPriority.co.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, meminta pemerintah untuk mengutamakan pelaksanaan sekolah gratis di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) mulai tahun 2026. Esti menekankan bahwa program ini harus mencakup jenjang pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah 3T.

“Iya mestinya tahun 2026 dipersiapkan untuk seluruh sekolah yang berada di daerah 3T, sekolah dasar dan menengah di seluruh 3T. Harapan kami begitu,” ujar Esti di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/7).

Esti mengungkapkan, anggaran yang dibutuhkan untuk merealisasikan program sekolah gratis di wilayah 3T diperkirakan mencapai Rp180 triliun. Meski demikian, ia optimistis keuangan negara mampu menanggung anggaran tersebut secara bertahap.

“Kami memang di dasarnya sudah menghitung kira-kira dibutuhkan Rp180 triliun, dan saya kira kalau kita berhitung itu insyaallah kita mampu, tetapi bertahap,” katanya.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan guru dalam penerapan program ini. Menurutnya, pendidikan gratis yang tidak dibarengi dengan perhatian pada nasib guru justru berpotensi menurunkan kualitas pembelajaran.

“Di sana itu gurunya harus sejahtera, anak-anak kita juga bisa mendapatkan pendidikan yang memadai dan bermutu,” jelasnya.

Esti menegaskan, pendidikan gratis yang bermutu merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak pendidikan rakyat. Ia mencontohkan kondisi salah satu sekolah di Sumba Barat Daya yang masih jauh dari standar kelayakan, dengan 27 persen masyarakatnya tergolong miskin.

“Artinya, titik-titik seperti itulah yang mestinya dipikirkan pertama kali. 3T yang angka kemiskinannya tinggi, kemudian rata-rata lama sekolahnya rendah itu prioritas pertama, tinggal dihitung saja, begitu,” tegasnya.

Dorongan ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang memperluas cakupan wajib belajar gratis tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta, terutama yang melayani masyarakat kurang mampu. Perubahan ini merupakan amandemen terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.