Gebrakan Baru Lagi, Prabowo Usung Program Koperasi Merah Putih

Gebrakan Baru Lagi, Prabowo Usung Program Koperasi Merah Putih Gebrakan Baru Lagi, Prabowo Usung Program Koperasi Merah Putih

Jakarta, GPriority.co.id – Usai Danantara, kini Presiden Prabowo tengah menyiapkan gebrakan baru lagi, yaitu program Koperasi Merah Putih. Prabowo menargetkan pembangunan 70.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Nantinya pembangunan 70.000 Koperasi Merah Putih meliputi koperasi baru, juga merevitalisasi koperasi yang sudah ada. Program ini kabarnya bertujuan sebagai penggerak ekonomi desa, termasuk juga sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian desa.

Dengan kehadiran Koperasi Merah Putih diharapkan para petani dapat terbebas dari jeratan tengkulak dan rentenir yang selama ini membebani masyarakat desa.

Program Koperasi Merah Putih ini juga memiliki anggaran yang fantastis, mencapai Rp 3-5 miliar setiap desa. Jika di total, sebagai modal awal saja pemerintah berarti harus menyiapkan dana sebesar Rp 210-350 triliun.

Menurut Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, terdapat tiga skema sumber pendanaan program Koperasi Merah Putih ini.

Pertama, dari dana desa sebesar Rp 71 triliun (anggaran 2025). Kedua, dari APBN dan APBD, dan terakhir dari pinjaman yang bersumber dari bank-bank milik pemerintah.

Sayangnya, program Koperasi Merah Putih menimbulkan banyak pro-kontra, karena akan semakin menambah beban baru bagi bank-bank pemerintah di era Presiden Prabowo.

Sebagai informasi, sebelumnya bank-bank pemerintah juga diminta untuk berpartisipasi dalam pembiayaan program tiga juta rumah, serta berbagai proyek hilirisasi dari Kementerian ESDM.

Adapun masalah terbesar dari implementasi program ini yaitu terkait tata kelola dari puluhan ribu koperasi yang terlibat. Terlebih soal sistem penggunaan dan pertanggungjawaban dana yang sudah diberikan kepada koperasi tersebut.

Sawer LC Hingga Judol

Padahal hingga saat ini saja penggunaan dana desa masih jauh dari kata sempurna. Menurut data, dalam lima tahun terakhir total alokasi dana desa sudah mencapai Rp 352 triliun.

Namun sayangnya dana desa tersebut tidak dipergunakan dengan baik. Bukan membuat pertumbuhan ekonomi di desa meningkat, namun digunakan hal-hal yang tidak wajar.

Seperti kasus di Banten saja misalnya, dana desa dibuat karaoke hingga menyawer LC bagi seorang Kades di Banten. Sementara di Bengkulu, seorang Kades divonis dua tahun penjara usai terbukti menggunakan dana desa demi judol.

Editor: Novita Intan

Foto : Dok. ANTARA