Jakarta, GPriority.co.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti bukti dokumen pendidikan setara SMA miliknya. Gibran menegaskan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana jika tidak menyelesaikan pendidikan menengah.
“Ya, kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” ujar Gibran kepada wartawan seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10).
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran sehari setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Gibran mengatakan akan menindaklanjuti persoalan terkait dokumen pendidikan yang menjadi perhatian dalam putusan tersebut. “Itu nanti segera kami follow up,” katanya, sebagaimana dikutip ANTARA.
Dalam kesempatan yang sama, Gibran menyatakan akan menghormati seluruh proses yang berlangsung di MK dan memilih tetap menjalankan tugas pemerintahan.
“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat, dan menyukseskan visi misi dan program dari Bapak Presiden, selalu pimpinan kami,” ujar Gibran.
Sementara itu, MK dalam putusannya menjelaskan bahwa tidak ditemukannya dokumen ijazah atau diploma setara SMA dalam persidangan menjadi persoalan yang secara substansial berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Perkara tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah para pemohon mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Putusan MK kemudian menempatkan persoalan dokumen pendidikan tersebut dalam konteks kewenangan dan tahapan hukum yang berlaku.
