Jakarta, GPriority.co.id – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) resmi menurunkan potongan pendapatan bagi mitra pengemudi menjadi 8 persen.
Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur potongan pendapatan mitra pengemudi.
Direktur Utama/CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo, mengatakan kebijakan tersebut menjadi perubahan besar bagi perusahaan.
“Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi. Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami,” ujar Hans, dikutip dari Antara, Rabu (20/5).
Hans mengakui kebijakan itu berpotensi menurunkan pendapatan perusahaan dari layanan ojek roda dua. Meski demikian, ia menilai langkah tersebut sebagai investasi jangka panjang demi menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Selain menyesuaikan skema bagi hasil, Gojek juga akan memperkuat program kesejahteraan bagi mitra pengemudi dan keluarga mereka. Langkah itu disebut sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita, khususnya dalam peningkatan lapangan kerja berkualitas dan pemerataan ekonomi.
Di sisi lain, Hans menyebut perusahaan akan mengoptimalkan lini bisnis lain guna menopang dampak perubahan akibat implementasi Perpres 27/2026.
“Sebagai bagian dari ekosistem GoTo, kami memiliki berbagai lini bisnis yang saling mendukung dan terus berkembang. Ini termasuk layanan pengantaran, logistik, finansial, dan berbagai layanan digital lainnya,” ujar Hans
Sementara itu, Wakil Direktur Utama GOTO, Catherine Hindra Sutjahyo, mengatakan pihaknya masih menunggu detail teknis implementasi aturan tersebut dari pemerintah.
“Untuk mengenai detail implementasi, detail plan-nya ini, kita masih menunggu juga Perpres-nya secara detil. Kita juga terus berkomunikasi, berdialog (dengan pemangku kepentingan), ya, sepanjang ini,” pungkas Hindra.
